Mencuri di Pasar, IRT Diringkus Polsek Dua Pitue Polres Sidrap

oleh
oleh

IRT, pelaku tindak pidana pencurian, diamankan di Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, Jumat (15/10/2021). (Ist)

UPOS, Sidrap – Personil Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap Polda Sulsel, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Dia adalah inisial HR (60) asal kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun barang bukti yang di amankan dari terduga pelaku, yakni sebuah tas berisi uang sebanyak Rp8 juta.

Kapolsek Dua Pitue, IPTU Kamal mengatakan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kamis lalu, terduga pelaku kita amankan karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian,” ucapnya, Jumat (15/10/2021).

Adapun korban dari pencurian tersebut, yakni perempuan inisial HS (56) asal Siyo, Desa Lepoangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Saat kejadian, korban sedang menjual di pasar Tanru Tedong bersama anak dan suaminya. Saat itu datang seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan dan pergi dengan menggendong sesuatu di dalam kerudung nya.

Sontak, korban melapor kepada suaminya dan langsung mengikuti perempuan tersebut dan menyampaikan kepada petugas keamanan pasar, lalu menyampaikan ke Polsek Dua Pitue.

Setiba di lokasi, Personil Polsek Dua Pitue langsung mengamankan pelaku pencurian dan barang bukti sebuah tas yang berisikan uang sebanyak Rp8 juta. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.