Melanggar Protokol Kesehatan, Disdukcapil Makassar: Tidak Ada Pembekuaan, Melainkan Penyitaan e-KTP

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Heboh tentang sanksi pembekuan e-KTP bagi pelanggar protokol kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Ariaty Puspasari memberikan penjelasan.

Menurutnya hal itu tidak di atur dalam Undang-undang Kependudukan ataupun dalam Peraturan Wali Kota. Dia menjelaskan bahwa tidak ada sanksi pembekuan, yang ada adalah penyitaan sementara.

“Tidak ada aturan terkait itu (pembekuan e-KTP). Di sini hanya menyita sementara e-KTP warga yang melanggar, sama dengan polisi yang menyita SIM, jika ada pengendara yang melanggar,” jelas Ariaty saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2020).

Sebelumnya Asisten I Pemerintah Kota Makassar, M Sabri mengatakan pihaknya memastikan akan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pencabutan e-KTP hingga pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha.

Salah satu Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi mendukung pemberlakuan sanksi, meski demikian dirinya mengingatkan Pemkot Makassar agar tidak tebang pilih.

“Bagi saya langkah yang diambil ini sudah tepat, memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hanya saja saya ingatkan agar pemerintah tidak tebang pilih,” imbuh Kasrudi saat dikonfirmasi, Jumat (19/6) kemarin. (Jie)

No More Posts Available.

No more pages to load.