Mayat Terbakar di Maros, Ini Terduga Para Pembunuhnya

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menggelar Press Konference terkait pengungkapan kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel, yang terjadi pada hari Jumat (11/06/2021) lalu.

Kegiatan Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Direskrum Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Ka labfor Polda Sulsel, dengan menghadirkan Pelaku dan Barang Bukti yang digunakan menghabisi korbannya.

Dihadapan para media, Kapolda Sulsel menjelaskan, identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kelurahan Kalegowa Somba Opu Gowa.

Kapolda Sulsel juga mengungkap, para pelaku berumlah 9 orang yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan Dion masih DPO.

Adapun Motifnya, kata Kapolda Sulsel, karena salah satu Pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan Lelaki lain.

“Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang, sementara 1 orang masih DPO,” ujar Merdisyam, Kamis (17/06/2021) siang.

Merdisyam menuturkan, kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (07/06) pukul 09.00 Wita, Pelaku MA dan Korban Rian berkomunikasi melalui FB, pelaku mengajak Korban bertemu di Hotel Wisata Jalan H. Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, Pelaku ijin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.

Kemudian saksi AI menjemput Pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jalan Pallantikang Gowa, mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.

Dari rumah korban mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengambil Hp Korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB serta berakibat pelaku MA cemburu.

Lalu, Pelaku, saksi dan korban Tiba Di TKP Hotel Wisata Jalan H. Bau Makassar, pukul 21.00 Wita, namun Saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan disana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki.

Esoknya Selasa (08/06) pukul 02.00 Wita, saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian Pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya.

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto Makassar dengan taxi online, disana korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.

Pada hari Kamis (10/06/2021) pukul 06 00 Wita, korban meninggal Dunia, mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.

Pada Jumat (11/06/2021) Pukul 04.00 Wita, dengan menggunakan mobil rental merk Mobilio, Para pelaku membawa jasad korban ke Camba, sebelumnya mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol Air 1.500 Ml., dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita, pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.

Saat ditemui, Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan juga menerangkan Modus operandinya pelaku, yaitu menemui korban di rumahnya, di Gowa lalu dibawa di Hotel Wisata Makassar, dimana pelaku lainnya, DAS, AP TH, AI, dan MAN sudah berada di salah satu kamar di hotel tersebut.

Kemudian, MA berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga korban pendarahan di kepala, wajah dan badan, setelah itu korban dibawa ke rumah H, di Jalan Sungai Limboto, lalu disekap, dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang, hingga meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal dunia, pelaku MA DAS, H, FS sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dan membakar jasad korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, dihadapan awak media. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.