Masyarakat Urus STNK dan BPKB Tanpa Perantara

oleh
oleh

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, S.I.K. (Ist)

UPOS, Makassar – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, SIK mengajak masyarakat untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat dan Kantor Pelayanan BPKB, jika hendak melakukan proses pengurusan pengesahan ataupun pergantian STNK 5 Tahun, tanpa melalui perantara.

Kasubdit mengatakan, terkait biaya proses pengurusan BPKB dan STNK, hal itu sudah diatur dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam aturan penerapan PNBP tersebut jelas untuk biaya BPKB kendaraan roda empat atau lebih senilai Rp 375 Ribu, roda dua atau tiga Rp 225 Ribu. Sementara biaya STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga tarifnya Rp 100 ribu dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih tarifnya Rp 200 ribu,” jelasnya, Jumat (13/5/2022).

“Kami telah menerapkan pelayanan yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas dan transparanSI berkeadilan yang kami berikan ke masyarakat sebagai konsep Polri yang Presisi. Namun jika dalam pelayanan yang ada dalam jajaran Regident Ditlantas Polda Sulsel ada personel yang bekerja di luar dari ketentuan, kami tak segan-segan mengambil tindakan, jika perlu melakukan pemeriksaan,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.