Mantan Ketua KONI Palopo dan 3 Rekannya Terancam Dibui, Ini Kasusnya

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Setelah lama tidak terdengar perkembangan kasusnya, pelaksana proyek irigasi Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu tahun Anggaran 2015 yang berinisial ACM yang juga mantan Ketua KONI Palopo beserta 3 orang rekannya, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Luwu.

Kebenaran penetapan ke Empat orang tersebut sebagai tersangka dibenarkan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu. Melalui Kajari Luwu, Gede Edhy Bujanayasa disebutkan bahwa penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka dituangkan dalam tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan pihak penyidik Polres Luwu ke Kejaksaan baru-baru ini.

“Ada tiga SPDP dengan jumlah tersangka empat orang, masing-masing HA selaku rekanan, ACM selaku pelaksana, YK selaku PPTK dan MP selaku pengawas lapangan dinas, “tutur Gede Edhy didampingi Kasi Pidsus, Akbar Datau saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/6/2018) siang.

Dari Empat nama itu, berkas YK sudah dinyatakan lengkap alias P21. Sementara berkas ACM, HA dan MP masih dalam tahap dilengkapi penyidik. “Kami sisa menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya, “ujar Gede.

Menurut Gede Edhy, jika melihat SPDP ke Empat tersangka ini, kasusnya ditingkatkan penyidik Polres Luwu sejak bulan Mei kemarin. Mungkin karena pertimbangan Pilkada sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.

“Dalam berkas para tersangka juga disebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini senilai Rp200 Juta. Proyek ini sendiri bersumber dari APBD Sulsel tahun 2015 senilai Rp1,8 Miliar. Item pengerjaannya tentang Pembangunan Rehab DI Tumbuh Ampak Kanan di Desa Pongko, Walenrang Utara, “tutup Gede Edhy.(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.