Soal Lahan Yang Sudah Dilepas Harus Izin Bupati Pemanfaatannya

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) Wilayah Larona – Malili, mengatakan orang yang berwenang untuk membagi lahan Areal Penggunaan Lain kepada masyarakat adalah Bupati Luwu Timur . Karena dia adalah Kepala Daerah. Jika ada selain itu dianggap tidak syah sepanjang tidak ada persetujuan dari Bupati Luwu Timur. Demikian di jelaskannya menanggapi adanya laporan yang masuk terkait bagi-bagi lahan yang di lakukan okmun tertentu di Luwu Timur. Senin (27/04/2020 ) .

Menurut Mandar, ada warga di Luwu Timur mempertanyakan status lahan yang dijanjikan untuk dibagi . Apakah lahan tersebut tidak bermasalah dikemudian hari. Tentunya saya kata Mandar hanya menjawab letak posisi lahan yang sudah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Setelah ada pengusulan lahan dari Husler selaku Bupati Lutim.

Untuk diketahui, Ribuan Hektar sudah dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI , Ada kawasan Hutan Lindung yang berubah status menjadi Hutan Produksi, ada juga yang menjadi Areal Penggunaan Lain. Jika dia kawasan Hutan Produksi maka itu harus minta izin dengan kementerian untuk menggunakannya. Jika di APL maka Bupatilah yang tepat membaginya .

” Ini harus hati-hati, jangan karena sudah dilepas mau mengkaim miliknya, itu salah , tetap harus seizin Bupati , jika bukan Bupati yang membagi APL tersebut suatu saat bisa diambil alih lahannya, saran saya Bupati harus bersikap sebelum jadi masalah besar nanti,  ” Tandas Mandar.

Klaim sepihak ini selain akan menjadi masalah agraria, juga akan membuat kerusakan hutan itu sendiri, dimana warga nantinya akan semaunya menebang dan menggunduli hutan. Maka dari itu pemanfaatannya harus terukur dan terkendali agar tidak merusak alam.

Mandar menjelaskan sebaran Kawasan Hutan Lindung yang sudah dilepas ini dari Burau sampai ke seberang danau Towuti dan danau Matano. ” Ada petanya itu disitu sangat jelas terlihat dimana posisi nya Hutan Produksi dimana lokasinya APL ” Terang Mandar.

Terkait hal ini Ketua Fraksi Golkar Badawi Alwi membenarkan adanya oknum di Lutim yang mengklaim punya kuasa atas lahan yang dilepas tersebut dan mendata warga untuk dibagi-bagi. Badawi meminta masyarakat jangan terkecoh karena hal tersebut adalah janji kosong.

” Saya sudah lama tahu ada warga yang didata dan dijanjikan mau dikasi lahan, saya sampaikan jangan terpedaya, jangan sampai di bohongi. Karena saya tahu tanpa se izin Bupati tidak bisa lahan tersebut di bagi-bagi secara sepihak. ” Semua ada aturannya bos , sudahlah berhentilah menipu rakyat, jangan mi saya sebutkan namanya , sudah jadi rahasia umum itu dan untuk kepentingan apa . Saran saya mari sama-sama kita selesaikan dulu masalah Pandemi Corona ini. Tidak elok toh Bupati sibuk memikirkan rakyatnya dari ancaman Corona yang sebelah sibuk mendata untuk tujuan politik. ” Tutup Badawi. ( UjungpandangPos / ***)

No More Posts Available.

No more pages to load.