Mahasiswa Ini Diciduk Polisi, 1 Kg Ganja Disita

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja. Satu kilogram ganja sudah dikemas berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto saat konfrensi Pers, Rabu (10/03/2021), mengungkapkan, satu kilo ganja sudah dikemas berhasil diamankan.

Terungkapnya ganja satu kilo tersebut, bermula dari pengembangan sebelumnya satuan narkoba menangkap AAN (20) dan Yusrien Madani (20), di Jalan Karaeng Bonto Tangnga 2, Kota Makassar.

“Di TKP pertama di situ kami dapat satu bungkus ganja kemudian lanjut ke TKP dua di situ barang buktinya dua linting (ganja) sama beberapa pireks dan beberapa plastic, batang pipet bekas pakai, ungkap Kasat Narkoba.

Dari pengembangan di TKP kedua tersebut, menangkap tiga tersangka yakni Dinur (25), Abe (24) dan Lutfi (18) di Jalan Barukang Kota Makassar.

Satuan Narkoba kembali melakukan pengembangan di TKP ke tiga, dimana ganja satu kilo berhasil ditangkap yakni di Jalan Urip Sumohardjo Kota Makassar, di pos security salah satu kampus.

“Terduga Dinur di HPnya didapat ada pengiriman ganja di luar Makassar, sehingga kami cek, setelah dibuka betul ada ganja satu kilo yang sudah dikemas, ”jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum mahasiswa, satu pelajar dan satu pengangguran.

Tiga mahasiswa itu selain Dinur adalah Yusrien dan Muh Akbar. Dinur dan Muh Akbar sama-sama mahasiswa UMI. Sedangkan Yusrien mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Makassar. Adapun Lutfi Sade merupakan pelajar SMA dan Farchan adalah pengangguran.

“Mereka rata- rata mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar. Salah satunya, yakni Dinur yang selaku bandar ganja ini, tercatat mahasiswa UMI Fakultas Hukum, “terang Yudi.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polrestabes Makassar. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.