Legislator Sulsel Cicu Harap Warga Pesisir Daftar Asuransi Nelayan

oleh
oleh

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasi Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Kamis (28/4/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Kamis (28/4/2022).

Pada kesempatan itu, Cicu menyebarluaskan program pemerintah pusat terkait asuransi nelayan. Sehingga dia berharap, warga utamanya yang berada di wilayah pesisir bisa ikut memdaftar.

“Jadi, ada program Asuransi Nelayan. Sampaikan informasi ini siapa tau ada keluarga yang nelayan bisa ikut karena kouta masih buka,” ucap Cicu, dengan santun.

Perda ini kata dia, bentuk atau upaya Pemerintah Provinsi Sulsel dalam melindungi para nelayan, termasuk yang ada di Kota Makassar.

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasi Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Kamis (28/4/2022). (Ist)

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kami nilai sangat penting untuk diketahui masyarakat,” cetusnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Wahyu mengatakan, ada beberapa poin penting yang terkandung dalam Perda nomor 1 tahun 2020. Pertama, kewenangan Pemprov jelasnya luas laut yaitu 0-12 mil jauhnya.

“Kedua, perlindungan sumber daya perikanan dan pemberdayaan nelayan secara terencana,” katanya.

Ketiga, Pejabat di Pemprov Sulsel itu mengatakan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, khususnya nelayan.

Lalu, tujuan pembentukan perda ini yakni menjami potensi perikanan dan ekologi agar tetap lestari dan dimanfaatkan secara optimal. Itu, demi tercapainya kemakmuran masyarakat.

“Tujuannya regulasi ini juga mendayagunakan sumber daya perikanan di daerah,” terangnya.

Kemudian, melestarikan budaya dan mengembangkan pengetahuan perikanan bagi masyarakat di daerah. Kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten dan kota berbeda.

“Kalau pemanfaatan perikanan air tawar itu pemerintah kabupaten dan kota. Nah, ini yang harus kita beri pemahaman ke masyarakat,” ujarnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.