Legislator Irwan Djafar Ungkap Tata Ulang dan Semrawutnya Perparkiran

oleh
oleh

Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar sosialisasi Perda Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Minggu (12/12/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Minggu (12/12/2021).

Menurut Irwan Djafar, regulasi ini terbilang lama, sudah memasuki usia 15 tahun. Namun, masih sedikit masyarakat memahami konten perda tentang pengelolaan parkir. Sehingga, perlu edukasi yang masif.

“Saya kira ini perda lama. Makanya, kita bahas dasar-dasarnya saja terutama hak dan kewajiban. Lebih ke edukasi masyarakat soal parkir,” tutur Irwan Djafar.

“Ini yang menjadi penting, dengan meminta karcis parkir maka itu bentuk transparansi pendapatan,” tambahnya.

Ia menilai, perparkiran menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, ia meminta agar melakukan penataan ulang parkir di Makassar.

“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan dengan baik sehingga nantinya bisa dinikmati pengguna. Apalagi, jika tertata dengan baik maka berdampak pada PAD,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, aktivitas kendaraan di Makassar semakin meningkat. Jika tidak ditata dengan baik maka berdampak pada arus lalu lintas. Perumda Parkir harus memberikan solusi terkait semrawutnya perparkiran saat ini.

Narasumber kegiatan dari Perumda Parkir, Asrul Baharuddin menjelaskan, kewenangan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir ditentukan oleh walikota. Salah satu diantaranya, mengenai titik atau tempat parkir.

Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar sosialisasi Perda Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Minggu (12/12/2021). (Ist)

“Direksi berwenang mengatur kembali atau merubah tata ruang dan desain peruntukan tempat parkir dengan persetujuan walikota,” kata Asrul.

Ditambahkan, Perda ini mengatur jenis pungutan dan tarif jasa. Berdasarkan pasal 5 menyebutkan jenis pungutan dan tarif jasa parkir ditetapkan oleh direksi. Termasuk dalam menetapkan tarif progresif.

“Tarif progresif ini dapat dikenakan kepada orang atau badan hukum. Itu, setelah mendapat persetujuan walikota,” ucapnya.

Dijelaskannya, setiap orang atau badan hukum yang melanggar regulasi ini akan mendapat sanksi. Ancamannya kurungan penjara enam bulan atau denda Rp50 juta, yang selanjutnya disetor ke kas daerah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.