Legislator Andi Suhada Dorong Revisi Perda Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada mendorong adanya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hal itu disampaikan Andi Suhada, usai menggelar Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2021 Angkatan XI, terkait Perda Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Almadera, Kamis (12/08/2021).

Menurutnya, perda minuman beralkohol penting untuk segera direvisi. Alasannya, perda tersebut dianggap tidak sejalan dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dimana di dalam satu pasal di perda disebutkan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk minum langsung di tempat hanya boleh di hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub.

Sedangkan, di Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkot Makassar membolehkan penjualan minuman beralkohol di cafe dan restoran dengan atau tanpa sarana hiburan.

“Ini yang menjadi masalah sekarang sehingga pemerintah kota dengan DPRD ingin merevisi mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini, supaya berkesesuaian dan jelas arahnya,” tegas Andi Suhada.

Legislator PDIP Makassar itu berpendapat, ada beberapa poin penting yang mesti diperhatikan. Khususnya pemberian denda yang besar bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Jika sekiranya peraturan ini dilanggar, kita adakan denda. Denda yang besar Rp100 juta itu bisa masuk kas negara, biar pelaku usaha ini kapok,” tegasnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.