Larangan Mudik dan Penyekatan, 6000 Personel Gabungan Diterjungkan  

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini. Semua akses ke daerah akan disekat dengan sangat ketat, untuk mengantisipasi warga yang ingin pulang kampung.

Instruksi tersebut, langsung ditindaklanjuti tim terpadu yang beranggotakan Dinas Perhubungan Sulsel dan kabupaten/kota bersama aparat TNI/Polri, Selasa (04/05/2021).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Abdul Azis Bennu menjelaskan, tim terpadu mulai akan bertugas melakukan penyekatan di seluruh wilayah perbatasan pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Estimasi personel yang diturunkan adalah Dinas Perhubungan Sulsel sekitar 400-an petugas, Dinas Perhubungan kabupaten/kota se Sulsel 2400 orang, dan aparat TNI/Polri 3200 orang.

Menurut Abdul Azis, bukan hanya wilayah perbatasan pada jalur-jalur utama yang akan dijaga ketat, namun jalur-jalur perintis yang disebut juga jalur tikus tak lepas dari pantauan tim terpadu.

“Untuk mengamankan jalur-jalur tikus, petugas juga memantau serta mengawasi pada jalur-jalur yang dimaksud. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota terkait hal ini, untuk lebih meyakinkan kita semua terkait pelaksanaan kebijakan ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah menjelaskan, model penyekatan dilakukan dengan membangun posko-posko di perbatasan antardaerah. Petugas di setiap posko akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang lewat.

“Setiap kendaraan akan diperiksa secara seksama, termasuk melihat KTP dari orang-orang yang berada di kendaraan tersebut,” ucap Muh Arafah.

Menurutnya, berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pengendalian Transportasi Idul Fitri 1442 H, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi. Termasuk juga kendaraan angkutan bernomor polisi warna hitam yang sering digunakan penumpang untuk perjalanan antardaerah di Sulsel.

Dikatakannya, jika terbukti tidak berdomisili di daerah tersebut, maka dilarang masuk atau kendaraannya dipaksa putar balik.

Pengecualian penyekatan berlaku untuk
kendaraan yang melakukan perjalanan dalam wilayah satu kabupaten/kota dan di dalam wilayah aglomerasi Makassar – Maros – Gowa – Takalar.

Juga bagi kendaraan untuk bekerja/ perjalanan dinas bagi ASN, BUMN/BUMD, TNI Polri, swasta yang dilengkapi surat tugas yang berisi tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan tertinggi di lembaganya.

Aturan penyekatan juga tidak berlaku bagi kendaraan operasional pemerintah dengan TNKB dinas ASB, TNI, Polri, kendaraan Satgas Covid-19, operasional jalan tol, ambulance, damkar dan mobil jenazah, mobil barang tanpa penumpang.

Termasuk bagi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alkes, kendaraan repatriasi PMI, WNI terlantar, pelajar/mahasiswa, kendaraan untuk kunjungan keluarga sakit/berduka, kunjungan ibu hamil dengan 1 pendamping/melahirkan dengan 2
pendamping dan kendaraan untuk pelayanan kesehatan darurat.

Bagi kendaraan yang melanggar, dikenakan sanksi diarahkan kembali ke asal perjalanan. Dan bagi perusahaan angkutan, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.