Lantaran Begini, Pemuda Ini Dijebloskan ke Rutan untuk Ketiga Kalinya

oleh
oleh

UPOS, Tana Toraja– Untuk ketiga kalinya, pria berinisial TMD (33) kembali menghuni Rutan Polres Tana Toraja usai diringkus oleh Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sabtu (5/06/2021) semalam.

TMD alias M, digelandang ke Mapolres Tana Toraja lantaran kembali melakukan perbuatan jambret, dengan lokasi TKP di
Makale, berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 91 / VI / 2021, tertanggal 01 Juni 2021.

Informasi yang dihimpun dari Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alpian Somalinggi, menyebutkan bahwa TMD sebelumnya telah dipidana sebanyak 2 kali, dipidana pertama kali pada tahun 2008 silam dengan kasus jambret dan yang kedua ditangkap lagi sekitar tahun 2010  juga dengan kasus yang sama, Jambret.

” Iya, TMD alias Medi sudah pernah ditangkap pada tahun 2008 dan tahun 2010, dengan kasus Jambret, “sebut Alpian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Syamsul Rijal yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Batitong Mari terhadap terduga pelaku jambret yang berinisial TMD alias M.

” Iya, seorang terduga pelaku jambret berhasil diamankan oleh Tim Batitong Maro, semalam sekitar pukul 19.05 Wita, terduga pelaku berinisial TMD alias M, umur 33 tahun, alamat di Kec. Makale. Terduga TMD ini di kategorikan sebagai residivis, telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara berulang kali dan telah di pidana lebih dari sekali, “kata Syamsul Rijal.

Syamsul Rijal pun membenarkan kalau TMD yang kembali menghuni Rutan Polres Tana Toraja untuk ketiga kalinya. ” Iya, berdasarkan data yang kita miliki, TMD alias M yang ditangkap semalam, ini untuk ketiga kalinya kembali ke Rutan Polres Tana Toraja dengan kasus yang sama pula, yaitu kasus Jambret, atau bahasa KUHPnya pencurian dengan kekerasan, jadi TMD alias M merupakan pelaku Jambret spesialis HP, terduga paling suka melakukan aksinya pada waktu subuh dini hari, “tambah Syamsul Rijal.

Informasi lanjut yang didapatkan dari Syamsul Rijal lagi menyebutkan bahwa terduga TMD terakhir melakukan aksinya pada hari Seni tanggal 31 Mei 2021 yang lalu.

” Jadi begini, pada Senin (28/05/2021) yang lalu, sekitar pukul 05.00 wita subuh, terduga TMD beraksi dengan modus berpura- pura sebagai driver ojek, menawarkan jasa pelayanan ojek kepada seorang wanita yang baru saja turun dari bus penumpang Litha, yang tiba dari makassar, “kata Syamsul awali kronologi singkat kejadian Jambret yang dilakukan TMD.

“Setelah wanita tersebut bersedia, terduga TMD kemudian mengantar ke lokasi yang dituju, namun di tengah perjalanan, TMD menurunkan paksa wanita ini, dan merampas tas miliknya yang berisikan 2 unit Handphone Merk Samsung dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp2 Juta, “jelasnya.

” Berdasarkan Laporan dari Korban , laporan polisi Nomor : LPB / 91 / VI / 2021, tanggal 01 Juni 2021, Kita lakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya Alhamdulillah, Puji Tuhan, Terduga TMD alias M, umur 33 tahun, berhasil di tangkap hari Sabtu (5/06), pukul 19.05 WITA semalam, bersama terduga turut diamankan barang bukti 1 buah Hp Samsung J prime warna Gold milik korban, “tutup Syamsul Rijal.

Kapolres Tana Toraja, AKBP. Sarly Sollu yang memberikan perhatian pada kasus ini, menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk bersikap hati- hati dan waspada terhadap setiap bentuk kejahatan yang terjadi disekitarnya.

” Kejahatan itu selalu ada, olehnya kepada warga Tana Toraja agar selalu bersikap hati- hati dan waspada, jangan lengah, dan jangan ragu atau sungkan untuk laporkan kepada kami, kami akan respon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat, “ujar Sarly Sollu.(Rahmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.