UPOS, Makassar – Resmob Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Tjahyana AS, SH bersama Panit 2 Ipda Armon berhasil membekuk RN (39) warga Kelurahan Sudiang, Selasa (22/06/2021) malam.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nur Tjahyana AS, SH saat dikonfirmasi, membenarkan tentang penangkapan tersangka lelaki RN.
”Benar, semalam kami menangkap RN di Jalan Arung Teko Sudiang, karena bersama lelaki J telah melakukan jambret handphone milik seorang remaja di depan SMK Darusalam Makassar beberapa hari lalu,” terang Iptu Nur Tjahyana.
Lebih lanjut, Iptu Nur Tjahyana mengungkapkan, “Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka untuk menunjukkan barang bukti handphone yang dijambret, tersangka melawan dan melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan tetap tidak dihiraukan, sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah tersangka yang mengenai betis kanan tersangka,” jelasnya.
Di tempat terpisah dikonfirmasi, Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo, SH, S.IK menuturkan, ”Sebelum tersangka RN ditangkap, rekan tersangka yaitu J telah ditangkap, hasil interogasi tersangka RN membenarkan bersama .J telah menjambret handphone milik seorang remaja di depan SMK Darusalam Makassar. Adapun sepeda motor yang digunakan kedua pelaku berhasil diamankan, sedang handphone korban masih dilakukan pencarian,” tutur Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dalam catatan kepolisian Polsek Biringkanaya, tersangka RN adalah Resedivis yang terlibat dalam kasus Curas. Selain itu, tersangka juga pernah terlibat kasus pembunuhan dan membawa senjata tajam. (Arman)