Lantaran Begini, Pemuda Ini Diciduk Polisi

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu, MT (49), warga Jl. H Abd Dg Mappuji, Kelurahan PonjalaE, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diamankan aparat Sat Narkoba Polres Palopo, Rabu (22/6/2022) lalu.

Penangkapan terhadap MT, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budiawan. Dalam rilisnya, Jumat (24/6/2022), AKP Budiawan menyebut lelaki MT dibekuk di Jl H Abdul Dg Mappuji, ia tanpa hak atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Selain 4 sachet sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, beserta 1 buah dompet, 1 set alat isap (bong), 1 buah kaca pireks, serta 1 unit HP.

Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palopo, MT akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.