Lantaran Begini, Izin Toko Bintang Bakal Dicabut

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Pemerintah Kota Makassar, memastikan akan mencabut izin Toko Bintang, yang terletak di Jalan Pengayoman dan Jalan Veteran.

Hal tersebut diungkapkan, Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie, bahwa Toko Bintang hingga saat ini belum mengantongi Izin Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin).

“Untuk menutup itu, kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup,” kata Andi Bukti Djufrie.

“Dari hasil RDP dengan DPRD Makassar hari ini dijanji untuk selesaikan segala izinnya, yaitu sampai tanggal 2 Juni. Tapi sampai hari ini belum ada dari kami menerima izin,” ungkapnya, Rabu (02/06/2021).

Oleh karena itu, Dinas PTSP tinggal menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Menurutnya, setiap pencabutan izin harus memiliki dasar.

“Untuk menutup itu, kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” tegas Andi Bukti Djufrie.

Toko Bintang diberi waktu sebulan untuk segera menyelesaikan izin Amdal Lalin, limbah B3 dan juga parkiran yang meluas hingga ke bahu jalan.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makasar, masih menunggu proses penyelesaian administrasi kelengkapan berkas andalalin Toko Bintang di Jalan Pengayoman Makassar. Tanpa kelengkapan berkas itu, Toko Bintang akan ditutup. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.