Lantaran Begini Dengan Sopir, Tiga Petani di Gowa Diringkus Polisi

oleh
oleh

UPOS, Gowa– Pasca dilakukannya penangkapan terhadap 3 orang petani, karena melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kembali Polres Gowa, menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Gowa, Somba Opu, Kab, Gowa, Senin (01/03/2021) siang.

Ketiga pelaku diamankan pada Jumat 26 Februari 2001, pukul 23.00 Wita di tiga lokasi berbeda. Terduga pelaku merupakan petani dan warga Kecamatan Tinggimoncong serta Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

Ketiganya diamankan di Desa Kanreapia dan di Buluballea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong saat melakukan transaksi narkoba.

Inisial dan peran dari tiga tersangka diantaranya Lel. MA (16) berperan sebagai Kurir dan pemakai lalu IF (22) berperan sebagai Bandar dan pakai, selanjutnya MZ (23) berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai.

Hasil keterangan yang dikumpulkan penyidik menjelaskan bahwa, Sabu yang dikuasainya dibeli dari bandar di Makassar, kemudian dijual kepada para sopir mobil angkutan sayur seharga Rp200 Ribu pasca terima pesanan via chattingan.

Barang bukti yang berhasil diamankan personil Unit Intel Tombolo Pao berupa narkotika jenis Sabu seberat 1.13 Gram dan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp400 Ribu.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M.Tambunan saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP. Maulud menjelaskan kalau Sabu tersebut dijual ke sopir. “Shabu tersebut dijual kepada sopir karena mereka telah mengetahui informasi bahwa para sopir membutuhkan barang haram tersebut. Sabu digunakan para untuk menambah kekuatan fisik disaat membawa mobil ke beberapa daerah, “jelasnya.

Dari hasil pendalaman tidak ditemukan adanya keterkaitan para tersangka dengan penangkapan terhadap beberapa orang petani di daerah pedesaan beberapa waktu lalu di Kec Biringbulu dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terpisah mengatakan pihak berharap petani jangan mudah terpengaruh. “Saya berharap para petani jangan mudah terpengaruh dengan narkoba, karena akibatnya sangat fatal baik bagi kesehatan, bahkan ekonomi keluarga dan imbas dari semua ini keluarga kita bisa jadi berantakan bila sudah terjerumus,” tegas AKBP Budi Susanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.