Kuras Uang ATM Teman, Pelaku Diringkus Satuan Reskrim Polres Toraja Utara

oleh
oleh

Ilustrasi.

UPOS, Toraja Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) Polda Sulsel, berhasil amankan WSA alias WL (31) pria warga Singki Kelurahan Singki Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, pelaku pencurian uang di kartu ATM milik korban AK (21), Senin (31/10/2022) siang.

Kejadian bermula, saat korban menyadari telah kehilangan Kartu ATM BRI miliknya setelah menerima notifikasi transaksi pengeluaran pada SMS Bangking sebesar total Rp.5.760.000,- Minggu (30/10/2022), hingga membuat korban melakukan kroscek ke BRI Unit Tikunna Malenong Rantepao.

Menerima informasi dari pihak BRI mengenai transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara, untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dari korban, Sat Reskrim Polres Torut kemudian melakukan penyelidikan dengan berkordinasi kepada pihak BRI, guna mengetahui lokasi pelaku melakukan transaksi.

Dari hasil koordinasi, diketahui tempat pelaku melakukan transaksi yaitu pada sebuah Agen BRI Link, pemeriksaan rekaman CCTV pun dilakukan dan diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka WSA alias WL rekan kerja koban sendiri sebagai receptionist Hotel Lembang Toraja Utara.

Dalam rekaman CCTV, terlihat terduga pelaku mendatangi Agen BRI Link dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian melakukan transfer serta penarikan tunai melalui kartu ATM milik korban.

Berkat hasil rekaman kamera pengawas tersebut, terduga pelaku berinisial WSA alias WL akhirnya berhasil diamankan di lokasi tempatnya bekerja tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan kronologis kejadian tersebut, “Betul telah diamankan terduga pelaku pencurian WSA alias WL warga Singki Kelurahan Singki Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara yang diduga telah melakukan pencurian uang dengan cara menguras ATM milik rekan kerjanya sendiri,” ungkapnya, Selasa (1/11/2022).

“WSA alias WL berhasil melakukan transkasi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan pelaku mengetahui PIN ATM yang menggunakan angka tanggal kelahiran korban,” jelasnya.

“Dari tangan WSA alias WL, didapatkan beberapa barang bukti berupa Kartu ATM BRI milik korban, Lembaran bukti transfer dan penarikan tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hijau dengan DD 3728 VV yang digunakan Pelaku sebelum melakukan transaksi pada BRI Link,” terangnya.

“Saat ini, WSA alias WL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut, “WSA alias WL akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.