KPU Lutim Tetapkan 312 Caleg, Bawaslu Ingatkan Hal Ini

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– Sebanyak 312 orang bakal calon Anggota DPRD Kab. Luwu Timur, Kamis (20/9/2018) sore, resmi ditetapkan oleh KPU Luwu Timur sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Luwu Timur.

Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU melalui rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kab. Luwu Timur di Kantor KPU Luwu Timur, Malili, Kab. Luwu Timur. Pleno KPU ini dipimpim Ketua KPU Luwu Timur, Hastuti dan diikuti oleh komisioner KPU lainnya, diantaranya Zaenal dan Adam Safar.

Pleno tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Seluruh berkas Caleg dinyatakan lengkap dan dari pihak partai politik yang hadir dalam pleno tersebut tidak ada yang komplain.

“Baiklah jika semua tidak ada masalah, maka Caleg yang sudah dibacakan tadi kita tetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap, “ujar Ketua KPU Luwu Timur, Hastuti.

Usai Penetapan DCT tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atjha mengingatkan semua partai politik harus melaporkan rekening dana kampanye.

“Jangan sampai ini disepelekan, sanksinya adalah diskualifikasi, “tegas Rahman.

Batas waktu pelaporan rekening dana kampanye 23 September 2018 mendatang. “Kami tidak mau ini akan menjadi masalah dibelakang hari. Makanya setiap Parpol harus memahami dan segera memasukkan rekening dana kampanyenya, “tutupnya.(Ujungpandang Pos/Momo)

No More Posts Available.

No more pages to load.