KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka

oleh
oleh

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka, bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim, Ansarullah, di gedung merah putih KPK, Rabu (22/9/2021) pukul 21.50 Wita. (Ist)

UPOS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Hj. Andi Merya Nur, S.IP sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah tersebut, juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim, Ansarullah.

Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers, di gedung merah putih KPK, Rabu (22/9/2021) pukul 21.50 Wita.

Penetapan tersangka Andy Merya Nur dilakukan, usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Koltim, pada Selasa (21/9/2021) pukul 21.00 Wita, di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur, di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara Anzarullah ditangkap KPK di rumah kos, di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur.

“Kami menetapkan AMN Bupati Kolaka Timur dan AZR Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK.

Kedua tersangka ini ditahan selama di 20 hari pertama di tempat berbeda, Andi Merya Nur ditahan di gedung merah putih KPK dan Anzarullah di Rutan KPK Kavling C.

Dikatakan Nurul Ghufron, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama tethitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” ucapnya, melalui CNN Indonesia.

Nurul menambahkan, bahwa pihaknya menyita barang bukti dalam OTT, berupa uang Rp250 juta.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 WIB, salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur dan suaminya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan informasi operasi senyap tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sultra,” ucap Ali.

Diketahui, Andi Merya Nur menjadi Bupati Kolaka Timur baru seumur jagung, dirinya dilantik Gubernur Sultra Ali Mazi, pada Senin (15/6/2021) lalu.

Ia menggantikan Bupati Kotim sebelumnya Samsul Bahri Madjid, yang meninggal dunia
setelah hanya menjabat selama sebulan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.