Kopel Desak KPK Usut Dugaan Bansos Mengalir ke DPRD Sulsel

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 mengalir ke DPRD Provinsi Sulsel, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulsel.

Peneliti senior Kopel Indonesia, Herman Kajang, mengungkapkan, temuan BPK terkait indikasi aliran dana Covid-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel ke anggota DPRD Sulsel adalah kekeliruan dan tidak sesuai dengan mekanisme penggunaan anggaran.

“DPRD bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mesti diberikan jatah dari pemprov dalam hal penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ini terbukti dengan adanya temuan BPK, yang meminta setiap anggota wajib mengembalikan Rp100 juta dari 85 anggota DPRD Sulsel,” beber Herman, Sabtu (05/06/2021).

Diketahui, pada 2020 lalu, Pemprov Sulsel mengalihkan anggaran hingga Rp500 miliar untuk penanganan pendemi Covid-19. Tahap pertama Rp250 miliar, dicairkan hingga Juni 2020.

Dari dana tahap pertama itu, DPRD Sulsel mendapat jatah Rp15 miliar. Jika dirata-ratakan untuk 85 anggota Dewan, setiap orang mengelola Rp176 juta.

Herman pun menjelaskan, anggota DPRD seharusnya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Covid-19. Bukan justru terlibat menggunakan anggaran karena mereka bukan OPD, jadi wajar kemudian BPK menemukan tidak adanya pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran.

“Ini tidak tahu siapa yang mengawasi. Siapa yang diawasi,” tuturnya.

Lanjut Herman, mengindikasikan jika memang ada kekacauan pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel, di bawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah.

“Ini juga menjadi penyebab turunnya penilaian dari WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian), dari BPK kepada Pemprov Sulsel,” terangnya.

Dijelaskannya, ada kesan jika aliran dana tersebut hanyalah bagi-bagi jatah ke partai politik.

“DPRD bukan Lembaga OPD sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bisa melakukan kegiatan. Tidak ada mekanisme penyaluran seperti itu,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kopel mendorong kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kita mendesak kepada KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ucap Herman.

Herman kembali menegaskan, alasan mendorong KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut, karena patut dicurigai adalah motif Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 ke anggota DPRD Sulsel.

“Apa motif kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, waktu itu, mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 ke anggota DPRD Sulsel. Ini mesti diusut KPK,” ungkapnya.

“Pantas sejauh ini wakil rakyat kita hanya diam terkait dugaan korupsi Nurdin Abdullah. Padahal, mereka memiliki kewenangan pengawasan. Dimana tugas anggota DPRD itu, meliputi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan, dan budgeting anggaran,” pungkas Herman. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.