Komisi X DPR RI Apresiasi Pembukaan Fakultas Kedokteran UIM

oleh
oleh

Dukung Pembukaan Fakultas Kedokteran. Komisi X DPR RI, yakni H. Syaiful Huda yang juga Ketua Komisi X DPR RI, menerima DR Ir Hj Andi Majdah M Zain, M.S.i Rektor Universitas Islam Makassar, di Jakarta, Selasa (28/9/2021). (Ist)

UPOS, Jakarta – Universitas Islam Makassar (UIM), melakukan silaturahmi rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, di terima langsung H. Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI yang menjabat sebagai anggota DPR-RI sejak 1 Oktober 2019 mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VII, yang meliputi Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bekasi.

Lawatan Universitas Islam Makassar, dalam upaya pembukaan Fakultas kedokteran, dipimpin langsung DR Ir Hj Andi Majdah M Zain, M.S.i Rektor Universitas Islam Makassar didampingi Wakil Rektor I Bidang Mahasiswa Prof DR Arfin Hamid, SH, MH, Ketua Dewan Guru Besar Prof DR H Najmuddin H. A Safa MA, Wakil Dekan III Tehnik Rizal Syarifuddin, ST, MT, Koordinator MKU DR Hj Andi Herawati, M.Ag, Kabag Humas dan Kerjsama Dr Wachyudi Muchsin, S.Ked, SH, MKes.

Dihadapan rapat dengar pendapat Komisi X, Majdah mengatakan, sudah 12 tahun berjuang mendirikan Prodi Kedokteran. Universitas Islam Makassar yang merupakan salah satu universitas berbasis Nahdiyin, sangat antusias membuka Program studi Fakultas Kedokteran.

“Saya berharap kali ini UIM akan berhasil dengan arahan Ketua Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia,” jelas Majdah, Selasa (28/9/2021).

“Stakeholder kita adalah pesantren, yang tersebar di daerah, yang masih membutuhkan banyak tenaga dokter. Untuk menunjang berdirinya Fakultas Kedokteran saat ini kita sudah membuka Prodi D3 Kebidanan tahun ini. Insya Allah kita akan bekerja lebih keras lagi untuk membuka Prodi Kedokteran di UIM,” paparnya.

Ketua Konsil Kedokteran, Prof Dr Taruna Ikrar mengatakan, saat ini Rasio Dokter Indonesia 2 terendah di Asia tenggara, Indonesia kekurangan 160 dokter, sehingga pembukaan moratorium secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dokter adalah solusi jangka pendek yang mendesak merujuk UU No 20/20-3 tentang pendidikan kedokteran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.