Kejari Sidrap Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan 296 Ekstasi

oleh
oleh

UPOS, Sidrap– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (09/03/2021), sekitar pukul 08.30 Wita.

Pemusnahan tersebut, berlangsung di halaman Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, No 204, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu mencapai 2 Kilogram (Kg) dan 296 ekstasi, dengan total harga Rp 3 Miliar lebih.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan 35 perkara.

“Pemusnahan ini untuk periode Desember 2020 hingga Maret 2021, ”katanya, bersama Kasi BB dan Barang Rampasang Kejari Sidrap, Andi Herlina P.

Samsul Kasim mengatakan, banyaknya narkotika yang dimusnahkan kali ini, dia berharap agar pencegahan peredaran terus dimaksimalkan.

“Kita inginkan bersama bagaimana Sidrap bisa keluar dari pusat peredaran narkotika. Maka dari itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk ikut memberantas barang haram ini, ”ucapnya.

Dengan pemusnahan ini, kata Samsul Kasim, berharap masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran atau berbuat tindak pidana.

Selain narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dari kasus Tindak Pidana Umum lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke got untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, dimusnahakan dengan cara dibakar dan sebagian memakai mesin gerinda.

No More Posts Available.

No more pages to load.