Kejari Luwu: Jangan Main-main dengan Dana Kelurahan

oleh
oleh

UPOS, Luwu- Kejaksaan Negeri Luwu terus mengingatkan kepada berbagai pihak untuk mengelola keuangan negara dengan tepat. Usai melakukan penyuluhan terhadap kepala desa, SKPD, kali ini Kejari Luwu melakukan penyuluhan terhadap 20 Lurah yang ada di Kabupaten Luwu.

“Lurah adalah bagian dari perangkat daerah, sehingga menjadi tugas kami untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan negara bagi para Lurah. Dan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi intelejen pada kejaksaan,” ujar kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronica Maramba, dihadapan Lurah, Kamis (18/6/2020).

Pada kesempatan itu, Kejari Luwu mengingatkan agar Lurah yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam pengelolaan dana kelurahan agar berhati-hati dalam menggunakan dana kelurahan. Ia mengingatkan beberapa aturan yang berkaitan pengelolaan keuangan negara.

“Dana kelurahan yang diperuntukkan untuk sarana dan prasarana serta pemberdayaan, dalam pengelolaanya jangan coba-coba muncul penyalahgunaan. Apalagi dana kelurahan di Luwu sangat besar, olehnya itu harus dikelola dengan baik,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Dana Kelurahan di Kabupaten Luwu sebesar 21 miliar, yang diperuntukkan untuk 20 kelurahan. Anggaran itu bersumber dari APBN dan dana pendamping dari APBD.

Sementara itu, Kepala Bappeda Luwu, Drs. Muh. Rudi mengingatkan kepada para Lurah untuk menjadikan musrenbang sebagai acuan dalam penyusunan program prioritas diwilayah masing-masing.

“Sebab saat ini semua perencanaan sudah harus terkoneksi dan memiliki dasar, olehnya itu kepada seluruh Lurah hal ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menhadirkan Tenaga ahli bupati Luwu DR. Ilham Labbase, serta Kasi Intel kejaksaan negeri Luwu, Alexander. (cha)

No More Posts Available.

No more pages to load.