Ke Makassar Tanpa Masker, Push Up 10 Kali

oleh
oleh

UPOS, Makassar — Posko pemeriksaan surat bebas Covid-19 di perbatasan Kota Makassar-Gowa, Jalan Sultan Alauddin telah dipadati petugas Dishub, TNI, Polisi Lalu Lintas dan Satpol PP, Minggu (12/7/2020), sore tadi

Berdasarkan pantauan Ujungpandang Pos di lokasi, petugas simulasi pemeriksaan surat bebas Covid-19 menahan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberikannya sanksi.

Pada teguran pertama untuk laki-laki diarahkan untuk push up sebanyak 10 kali, sedangkan pada perempuan diberikan teguran lisan.

“Ada sanksi sosial yah kalau tidak pakai masker, disuruh menyapu kalau saya dapat kedua kalinya, apalagi didapat ketiga kalinya kita akan rapid test, dan langsung diisolasi mandiri kalau 37.5 Celsius,” ucap petugas kepada perempuan yang tidak memakai masker.

Namun Ninda sebagai pelanggar merasa kebingungan. “Baru ku tahu (sanksinya), pak. Saya lupa maskerku di tempat kerja,” keluhnya.

Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengungkapkan jika pemberian sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker sangat situasiasional dan bersifat fleksibel.

“Kita melihat kondisi yang kita sanksi, kalau misalnya usianya tidak mampu masa sanksinya disuruh push up,” jelasnya.

Iman mengutarakan jika pelanggaran saat uji coba pertama hanya berkisaran belasan orang.

“Kita melihat ribuan orang yang lewat hari ini, yang melanggar sedikit, artinya tingkat kepatuhannya baik. Rata-rata alasan mereka lupa, hilang atau jatuh, bukan tidah tahu.” sambungnya

Iman mengungkapkan jika mendapati berulang kali melanggar akan dilakukan rapid test di tempat sesuai dengan yang telah diatur di Perwali No. 36 Tahun 2020.

Berikut posko yang akan beroperasi mulai Senin (13/7/2020).


– Maros – Jl Perintis Kemerdekaan
– Barombong -Jl Metro Tanjung Bunga
– Gowa – Jl Sultan Alauddin
– Gowa – Jl Aroepala
– Terminal Daya
– Terminal Malengkeri
– Dermaga Kayubangkoa
– Pelabuhan Soekarno Hatta
– Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.