Kasus ‘Tiga Anak Saya Diperkosa’, Polri : Ini Tidak Final

oleh
oleh

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021). (detikcom)

UPOS, Jakarta – Viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019.

Mabes Polri menyatakan, kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

“Ini tidak final,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menjelaskan, kasus tersebut memang sudah di SP3. Namun kasus ini bisa saja dibuka kembali, dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

“Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” tuturnya.

“Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” sambungnya.

Rusdi menegaskan, polisi sejak awal serius menangani peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti terkait dengan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

“Jadi memang kejadian tahun 2019 laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Luwu Timur. Dan hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi meminta agar Mabes Polri membuka lagi kasus ini. Sebab, menurutnya, sejak awal sudah ada cacat dalam penanganan kasus ini.

Menurut Resky, sejak awal yang jadi masalah adalah anak-anak dalam kasus ini tidak didampingi orang tua atau pendamping lainnya saat di-BAP. Sebelum penghentian penyidikan, pelapor juga tidak didampingi pengacara.

Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak wajib didampingi orang tua dan pendamping bantuan hukum.

Kedua, lanjut Resky, pihaknya sudah pernah memberikan foto dan video terkait dugaan pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Anak-anak ini, menurutnya, sebelumnya mengeluh sakit di area dubur dan vagina.

Ada juga hasil laporan psikolog anak yang menerangkan, bahwa anak-anak bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami, yang melibatkan lebih dari satu orang. Bukti laporan psikolog itu juga sudah disetorkan ke polisi.

“Kemudian, kalaupun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, karena hanya 15 menit, kemudian juga hanya melibatkan dua orang psikiater, sementara ketentuan acuan kami untuk pemeriksaan berkaitan dengan proses hukum itu ada acuannya di peraturan menteri dan harus ada terdiri dari tim yang khusus, jadi ada psikiater, psikolog, dan tahapan-tahapan,” tutur Resky, kepada detikcom.

“Jadi tidak serta-merta orang mengalami waham hanya dalam waktu 15 menit. Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu juga disampaikan ke Polda, tapi semua argumentasi kami itu tidak ditindaklanjuti,” terangnya.

Terkait hasil asesmen yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Resky menyatakan pihaknya menganggap itu tidak bisa dijadikan dasar penghentian penyelidikan.

Menurutnya, sejak awal ada maladministrasi dan kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur terhadap terlapor, yang merupakan ASN, sehingga asesmen yang diberikan tidak objektif.

Menurut Resky, seharusnya P2TP2A Luwu Timur tidak mempertemukan pelapor dengan terlapor. Pelapor seharusnya dilindungi dulu.

Resky menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengadvokasi kasus ini. Terakhir pihaknya sudah bersurat ke Mabes Polri agar bisa mengevaluasi dan membuka kembali kasus ini, meski menurutnya sampai saat ini belum ada kemajuan.

“Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali,” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.