Kasus Pembunuhan di Manggala, Kapolrestabes Makassar : Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.IK melakukan Press Rilis, kasus pembunuhan di Jalan Tamangapa Raya, Makassar, Selasa (13/07/2021) pukul 16.00 Wita.

Dihadapan awak media, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.IK menampilkan pelaku yang mengenakan seragam orange dan barang bukti parang, yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Pada kesempatan itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menjelaskan kronologis kejadiannya.

“Berawal dari adanya konflik antara pelaku DM dengan korban Jamaluddin, yang mana korban menuduh pelaku mencuri jagung miliknya, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat bertemu dengan korban dan korban tidak terima karena respon pelaku. Kemudian korban menyerang pelaku dengan parangnya tetapi parang itu berhasil direbut oleh pelaku dan ditebaskan ketubuh korban yang akhirnya mengalami luka berat dan meninggal di TKP,” ungkapnya.

“Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membawa korban dari TKP awal kebawah jembatan dan menutupi tubuh korban dengan material berat seperti batu dan kerikil, dan untuk pasal yang dikenakan 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan
meninggal dunia dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, lewat sambungan telpon Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady menyampaikan tidak bisa hadir saat press rilis, karena memimpin anggota mengantisipasi aksi balasan dari keluarga korban.

“Saya sudah izin sama Kapolrestabes, untuk mengantisipasi aksi balasan dari keluarga korban,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaku DM (65) ditahan di Rutan Polrestabes Makassar, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.