Kasus Kekerasan Anak di Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel : 2 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), oleh kedua orang tuanya HAS (43) dan TAU (47), serta Paman US (44) dan Kakeknya BA (70), yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong. Kabupaten Gowa, Rabu (01/09/2021) siang.

Diduga, lanjut Kabid Humas, Aksi sadis itu mereka lakukan Diduga karena Pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus di keluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya.

E. Zulpan menerangkan, bahwa kedua terduga pelaku yaitu Orang tua korban HAS (43) dan TAU (47) telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat (03/09/2021).

“Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” ungkapnya.

Sementara, Sabtu (04/09/2021), lanjut E. Zulpan, dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek korban BA (70) dan Paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang E. Zulpan, Minggu (05/09/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan, saat ini Korban Asmika Putri (6) masih dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.

“Dan saya juga sampaikan, bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” terangnya.

E. Zulpan juga menerangkan, langkah preventif Pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Diakhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan, bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.