Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Gowa Meningkat

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Gowa – Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Gowa, meningkat selama pandemi Covid-19. Tercatat, ada 736 kasus gugatan cerai.

Dari 736 kasus itu, kebanyakan dari pihak istri yang menggugat suaminya. Sementara gugatan cerai yang diajukan oleh suami hanya 214 kasus.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Gowa, Hj Martina Budiana Mulya bahwa peningkatan ini cukup drastis jika dibandingkan 2020. Peningkatannya mencapai diangka 25 persen.

Martina menjelaskan, alasan utama dari perceraian ini, karena masalah ekonomi.

Banyak juga istri yang menggugat suaminya, karena tidak punya pekerjaan akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sebagian besar percerain ini karena masalah ekonomi, namun ada juga faktor lain, seperti perselingkuhan dan beberapa masalah keluarga lainnya,” jelasnya, Rabu (13/10/2021).

Dikatakannya, peningkatan perceraian sebanyak 25 persen tersebut terhitung sejak 10 bulan terakhir ini. Dimana memasuki bulan November ini, kasus perceraian sudah mencapai 948 kasus perceraian.

Ada pula kasus perceraian yang terjadi, karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ada pula kasus KDRT yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Dan ini banyak dialami kalangan perempuan, sehingga akhirnya memilih untuk bercerai,” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.