Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak SD, Kapolres Jeneponto Katakan Ini

oleh
oleh

UPOS, Jeneponto– Terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi sekolah dasar (SD) berusia 7 tahun di Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto, Polres Jeneponto menggelar konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Selasa (9/8/2022) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono mengungkapkan bahwa pihak Polres Jeneponto telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk diantaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi- saksi, serta melakukan kordinasi dengan pihak lainnya dikarenakan korban dan terduga pelaku masih di bawah umur.

“Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi- saksi dan melakukan kordinasi, “kata Andi Erma Suryono.

Lebih jauh, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan melakukan penitipan atau penahanan di Mapolres Jeneponto.

“UntukĀ  pasalnya yang kami kenakan, yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang- Undang tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang no 23 tahub 2022 tentang perlindungan anak, “ujar Kapolres.

Dalam kegiatan ini juga, pihak Polres Jeneponto menunjukkan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh korban saat mendapatkan perlakuan dugaan pemerkosaan.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.