Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Juni 2022

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Makassar – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam akan berganti jadi warna putih dan Korlantas Polri merencanakan Pengadaannya akan dimulai pada Juni 2022.

Untuk wilayah Sulsel, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan bahwa, pengadaan pelat warna dasar putih untuk wilayah Sulsel tinggal menunggu distribusi material dari Korlantas Polri.

“Kalau sudah ada material dan petunjuk teknis dari Korlantas Polri maka Ditlantas Polda Sulsel akan segera memberlakukan. Karena secara regulasi mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor,” ucapnya, Selasa (17/5/2022).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, menambahkan, yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan).

“Untuk yang lainnya seperti mutasi masuk, permintaan dari pemilik kendaraan itu sendiri untuk penggantian nomor juga bisa. Tapi yang jelas semuanya menunggu petunjuk teknis dari korlantas Polri,” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.