UPOS, Wajo – Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, S.IK., MM di dampingi KBO Sat Reskrim dan Kasi Propam Polres Wajo merilis hasil ungkap kasus penipuan penggelapan berkedok sebagai anggota Polisi, Rabu (28/07/2021), sekitar pukul 13:30 Wita, di Mako Polres Wajo.
Dalam rilisnya, Kapolres Wajo menjelaskan bahwa, personel Polres Wajo telah mengamankan ME (41) Alias CA warga Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Jenis Trail serta senjata mainan.
“Tersangka ME Alias CA mengaku sebagai Anggota Polda Sulsel bagian Narkoba dan menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor untuk digunakan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil introgasi, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut dibeberapa Kabupaten. Diantaranya Wajo, Makassar, Gowa, Polman, Maros, Sidrap dan Pare-pare.
“Dari perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Pidana SUBS PASAL 372 KUHP Pidana dengan Ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara,” tegas Kapolres Wajo. (Arman)