UPOS, Takalar – Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, SIK, MH pimpin press conference terkait pengungkapan kasus narkoba, yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Takalar.
Press Release tersebut dihadiri pula Kasat Narkoba Polres Takalar, IPTU Andi Sukmawati, SH, Jumat (03/09/2021).
Bertepatan dengan HUT Polwan ke 73, Satres Narkoba Polres Takalar berhasil mengamankan 3 tersangka konsumen dan pengedar sabu.
Ke tiga tersangka, yakni IR, IK dan ML merupakan konsumen dan pengedar jaringan lokal.
“Saya banggga kepada Tim anggota Polres Takalar, khusunya di jajaran anggota Narkoba Polres Takalar yang berhasil mengamankan 3 tersangka di dua tempat yang berbeda, yang dua ada di Pattallassang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar,” terang Iptu Andi Sukmawati, SH.
”Penangkapan ke tiga tersangka merupakan kado terindah buat saya dari anggota di hari HUT Polwan yang ke 73. Hari Rabu tanggal 1 September kita melakukan penangkapan,″ ucap Kasat Narkoba Polres Takalar, Iptu Andi Sukmawati.
Satres Narkoba Polres Takalar berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp.200.000 dari tersangka IR yang merupakan konsumen atau pemakai.
Dari penangkapan tersangka IR, Satres Narkoba mengembangkan ke TKP 2 dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya serta mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 gram, sasetan sebanyak 20 dan satu buah handphone.
Tersangka dalam melakukan aksinya mengaku baru pertama kali, namun setelah didalami dan dilakukan pengembangan ternyata tersangka mendapatkan barang tersebut dari DPO berinisial S yang merupakan bandar narkoba jaringan lokal.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan junto 55 KUHP dengan Ancaman pidana mati atau seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling rendah Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.