Kadis Pendidikan Makassar Sindir PPDB Jakarta

oleh
oleh
Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Amalia Malik

UPOS, Makassar- Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amalia Malik Hambali menyinggung soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta. Pasalnya, PPDB Jakarta menuai polemik dan diprotes oleh beberapa orang tua siswa.

“(PPDB Makassar) akan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 44 bahwa penerimaan jalur zonasi minimal 50%. Di Jakarta kan ribut karena (penerimaan jalur zonasi) di bawah 50%. Kita (di Makassar) tidak,” kata Amalia, saat ditemui ruang Rapat Lt 2 Balai Kota Makassar, pada Senin (29/6/2020).

Amalia menjelaskan, pemerintahan pusat memberikan kewenangan kebijakan di masing-masing daerah untuk penyesuaian.

“Di permendikbud memang yang duluan itu jalur zonasi, kalau kita memang mengambil di jalur prestasi (non zonasi) dulu. Nanti sehingga ada yang tidak lulus di jalur prestasi, bisa daftar di jalur zonasi,” jelas Amalia.

Amalia mengungkapkan kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar memilih untuk memberikan kuota jalur zonasi lebih besar ketimbang jalur non zonasi.

“Khusus Sekolah Dasar (SD) kita prioritaskan untuk sampai 80% jalur zonasi. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 70% karena ada jalur prestasi,” jelasnya.

Sementara untuk yang berada di kepulauan Amalia mengungkapkan pendaftaran bisa secara manual yang dipandu oleh operator sekolah jika di daerah tersebut tidak bisa mengakses jaringan.

PPDB dilakukan secara daring di website makassar.siap-ppbd.com. Tahapan jalur non zonasi dimulai pada tangga 1-3 Juli. Pengumuman pada tanggal 4. Juli, kemudian pendaftaran ulang pada tanggal 5 Juli.

Sedangkan untuk jalur zonasi pendaftaran dimulai tanggal 6 dan 7 Juli. Pengumuman pada tanggal 8 Juli, kemudian pendaftaran ulang tanggal 9-10 Juli. (Ism)

No More Posts Available.

No more pages to load.