Kades Tolak Tanda Tangan, Calon Pengantin di Jeneponto Terancam Gagal Nikah

oleh
oleh

Ilustrasi. (Foto : Int.)

 

UPOS, Jeneponto– Sepasang Calon pengantin di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan terancam gagal menikah di hari yang sudah ditentukan oleh masing- masing kedua keluarga mempelai.

Hal tersebut lantaran Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, yang bernama Mansur diduga menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah di tempat mempelai perempuan.

Padahal rencana proses akad nikah kedua calon pengantin, Muh Asrul S dan Putri Nurul Ifani akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2022 dan resepsi pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

“Tidak mau tanda tangan Kepala Desa katanya, “jelas calon mempelai Lelaki Asrul.

Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangan adalah pihak kepala desa/lurah kedua mempelai.

Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh para awak media membenarkan dirinya menolak tanda tangan.

Mansur berdali jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang membawa dan saat proses lamaran ia tak diundang.

“Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai’) tidak ada penyampaian pak, “ujar Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur.

Mansur juga mengaku, jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat pemilihan kepala desa beberapa bulan lalu.

“Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (acara bawa uang panai’) padahal tidak ada masalah. cuman lawan politik, “dalilnya.

Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas?, Mansur malah mengakui itu bukan lah sebuah kewajiban.

“Tidak harus ji orang tuanya pak, yang jelas keluarga dekatnya, “tambah Mansur.

Terpisah, salah seorang aktivis di Jeneponto, Edward menyayangkan sikap kepala tersebut yang tidak demokratis.

“Kalau tidak mampu menjadi pelayanan masyarakat silahkan mundur saja jadi kepala Desa, “singkat Edwar.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.