Jaringan Sabu 75 Kg Asal Malaysia – Filipina Digagalkan Timsus Narkoba Polda Sulsel

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Tiga orang yang ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel, terkait penemuan 75 kilogram narkoba jenis sabu di Makassar, Sulsel, diduga sudah beroperasi sejak Maret 2021.

Polisi mengungkap, mereka telah 13 kali bolak-balik dari Surabaya ke Makassar. Sekali jalan, mereka membawa minimal 17 kilogram sabu.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam merelease kasus pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram yang ditangkap Dit Resnarkoba Polda Sulsel beberapa waktu, release dilakukan di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (31/08/2021) siang.

Dijelaskan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, menyebut jika narkoba yang diamankan merupakan jaringan internasional berasal dari Malaysia dan Filipina. Mereka sudah belasan kali beraksi.

“Untuk diketahui, jaringan Internasional ini sudah 13 kali mengedarkan sejak Maret 2021. Mereka masuk melalui laut dari Surabaya ke Sulsel,” ungkapnya.

Dalam release itu, diperlihatkan hasil sitaan narkoba jenis sabu 75 kg dan pil ekstasi 38.747 butir.

Sementara untuk bandar atau pemilik barang masih dalam pengembangan, walau tempatnya sudah diketahui, namun dia enggan menyebutkan asal dan inisial bandarnya.

“Bandarnya sedang dalam taraf pengembangan baik oleh direktorat narkoba Polda Sulsel maupun direktorat narkoba Mabes Polri. Bandarnya ada, kita belum bisa sebutkan karena masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.

Ditambahkan Merdisyam, polisi akan meningkatkan pengawasan terhadap ekspedisi-ekspedisi yang datang melalui angkutan laut untuk meminimalisir pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Kota Makassar.

Sedangkan, untuk pelaku, ujar Irjen Pol Merdisyam, diancam hukuman mati.

Ketiga tersangka diringkus di dua hotel berbeda di Makassar, yakni pada Rabu (25/08) dan Sabtu (28/08) lalu.

Pengungkapan narkoba ini berlangsung di dua lokasi dan waktu berbeda. Pengungkapan pertama, berlangsung di salah satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu malam lalu.

Pada pengungkapan sabu seberat 40 kilogram dan 4.000 ekstasi berhasil di sita di tangan dua pelaku, SYF dan ABJ.

Tiga hari kemudian, Timsus kembali melakukan penggerebakan di salah satu hotel dengan barang bukti 35 kilogram dan 30.000 ekstasi dengan pelaku berinisial FTR.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, para kurir awalnya mencoba membawa sabu dalam jumlah kecil, yakni 17 kilogram. Namun, memasuki bulan Agustus, para kurir sudah mulai berani membawa hingga 75 kilogram sabu.

Zulpan mengatakan, para kurir tersebut sejauh ini sudah menerima upah yang tidak sedikit, yakni mulai Rp 150 juta hingga Rp 400 juta.

“Mereka diupah sekitar Rp 150-400 juta dalam setiap pengantaran minimal 17 kilogram,” katanya, dihadapan awak media.

Diungkapkan pula Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, saat membawa narkoba dari Surabaya, mereka menggunakan sebuah truk ke Makassar, dengan cara menumpang kapal laut. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.