Jaksa Akui Salah Ketik, Tuntut Jurnalis Asrul dengan Pasal Asusila

oleh
oleh

Pengadilan Negeri Palopo. (Ist)

UPOS, Palopo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengakui melakukan kesalahan dalam menuntut terdakwa jurnalis Berita.News Muhammad Asrul, dengan pasal 45 ayat 1 UU ITE yang bernada muatan pidana asusila.

“Kami menyadari ada kesalahan pengetikan yang seharusnya tercantum ayat 3, namun hal tersebut menurut hemat kami tidak perlu dipermasalahkan,” kata JPU Erlysa, pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (3/11/2021).

Erlysa menjelaskan, kesalahan ketik dalam tuntutannya bukan hal penting, karena pertimbangan terkait unsur-unsur dakwaan telah dijelaskan dalam surat tuntutan.

Selain itu, dalam repliknya menanggapi pledoi kuasa hukum Asrul, jaksa mengklaim Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tidak menggunakan istilah “kebebasan pers” melainkan “kemerdekaan pers” sebagaimana pasal 2 dan 4 UU Pers.

“Sehingga berita yang ditulis terdakwa dan disebarkan melalui Facebook, WhatsApp dan Instagram tidak dapat lagi dinilai sebagai bentuk kontrol maupun kritik sosial,” katanya.

Erlysa dalam replik juga menilai tulisan Asrul bukanlah produk jurnalistik. Begitu juga perkara ini bukan ranah Dewan Pers, meski media tempat terdakwa bekerja telah memuat hak jawab Farid Kasim Judas selaku saksi korban.

“Tulisan yang dimuat oleh terdakwa media online Berita.News bukan merupakan karya jurnalistik karena media online tersebut belumlah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga meskipun terdakwa sudah memuat hak jawab, tetapi sengketa tersebut tidak bisa diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Erlysa.

Replik JPU bertentangan dengan keterangan saksi ahli selama persidangan, yang tegas menyatakan tiga berita yang ditulis Asrul adalah produk jurnalistik meski media atau wartawan belum mengikuti sertifikasi oleh Dewan Pers.

Sebelumnya, Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet, Muhammad Arsyad menyebut, pasal 45 ayat 1 yang dipakai jaksa menjerat Asrul tidak tepat. Sebab, pasal itu berbunyi tentang kesusilaan.

Sementara, terdakwa diseret ke meja hijau karena dinilai mencemarkan nama baik pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas, dengan empat berita dugaan korupsi.

Kesalahan jaksa menuliskan tuntutan menurut Arsyad, mesti menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis Asrul nantinya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.