Inspektorat Bakal Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Soal Keluar-Masuk Makassar

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Inspektorat Makassar tak ingin kecolongan terkait penggunaan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) yang digunakan dalam kebijakan aturan keluar-masuk Kota Makassar.

Seperti diketahui, per hari ini (13/7/2020) aturan keluar-masuk mulai diberlakukan hingga 14 hari ke depan atau tanggal 26 Juli mendatang.

Sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat ikut telibat dalam penegakan aturan ini.

Untuk petugas hononer, akan diberikan uang saku senilai Rp 75 ribu per harinya.

Anggaran itulah yang akan dikawal oleh Inspektorat Makassar, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, anggaran honorer seperti itu kerap digunakan sebagai modus untuk mengambil uang yang bukan haknya.

Modusnya sederhana, kata Zainal, yakni dengan memasukkan nama-nama fiktif yang dianggap bertugas, lalu dicairkan honornya. Sementara, nama-nama itu tidak bertugas atau bekerja sebagaimana mestinya.

“Karena yang seperti itu tidak boleh terjadi, apalagi itu dana BTT yang di pakai, bisa fatal akibatnya,” kata Zainal, saat dikonfirmasi, pada Senin (13/7/2020).

Untuk itu, Zainal mengingatkan, agar PNS yang bertugas tidak melakukan hal tersebut, sebab mereka sudah mendapat penghasilan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau ada PNS berani berbuat begitu pasti kita akan dapat itu. Akan kita telusuri itu, kita pasti usut, tidak ada boleh main-main apalagi itu BTT,” tegas Zainal.

Menurut Zainal, hal itu merupakan tanggung jawab PPTK dan Kepala Instansi terkait, sehingga dirinya meminta agar terus melakukan pemantauan terhadap anggotanya yang bertugas

“Karena kalau kita dapati ada absennya setiap hari terus orangnya tidak perna ada maka itu adalah temuan, karena ada saatnya nanti kita lakukan pengusutan. Yah paling kita minta fotonya saat dia bertugas, dan kita pasti bertanya ke orang orang apakah dia selalu hadir bertugas atau tidak,” tandasnya.

“Jadi saya ingatkan kembali, PNS maupun Honorer yang kedapatan seperti itu akan fatal. Karena itu sama saja masuk dalam kategori merugikan negara, dan akan diproses pidana,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.