Ini Sejarah Singkat Belopa Sebagai Ibu Kota Kabupaten Luwu

oleh
oleh
Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd

Dalam Sejarah Singkat Belopa Sebagai Ibukota Kabupaten Luwu, tidak bisa dipisahkan dari sejarah Kedatuan Luwu di masa lampau. Berdasarkan Undang – Undang Darurat Nomor : 3 Tahun 1957, Sistim Pemerintahan Swapraja dihapus dan Datu Luwu Andi Djemma ditetapkan menjadi Bupati Luwu kala itu.

Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor : 29 Tahun 1959 Tentang terbentuknya Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang sekaligus mencabut UU Darurat Nomor : 3 Tahun 1957, maka Daerah Luwu menjadi Daerah Swatantra dan Daerah Tanah Toraja berpisah dengan Daerah Luwu dan dengan demikian Otomatis Daerah Luwu dan Daerah Tanah Toraja menjadi bahagian Daerah Tingkat II yang ada di Sulawesi.
Setahun kemudian tepatnya pada Tanggal 1 Maret 1960 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Provinsi Administratif Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara yang mempunyai 23 Daerah Tingkat II, salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Nomor : 1100 Tahun 1961, dibentuk 16 Distrik di Daerah Tingkat II Luwu yaitu : Distrik Larompong, Suli, Bajo, Bua, Bastem, Wara, Walenrang, Limbong, Sabbang, Masamba, Malangke, Bone-Bone, Wotu, Mangkutana, Malili serta Distrik Nuha dengan jumlah Desa sebanyak 143 Desa.

Empat Bulan kemudian, pada tanggal 19 Desember 1961, terbit Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Nomor : 2067 Tahun 1961 tentang perubahan status Distrik di Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Kecamatan, termasuk Distrik yang ada di Daerah Tingkat II Luwu menjadi Kecamatan.

Sejak kurun waktu Tahun 1979 sampai Tahun 1983 Kecamatan Bajo yang berkedudukan di Belopa pada saat itu mengalami perkembangan di berbagai sektor, baik sektor Pemerintahan maupun sektor kehidupan masyarakat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 1983 Belopa ditetapkan sebagai Kecamatan yang Ibukotanya berkedudukan di Belopa dan sementara Ibukota Kecamatan Bajo yang semula berkedudukan di Belopa berpindah ke Bajo.

Dalam perkembangan selanjutnya peran serta Kecamatan Belopa semakin signifikan yang juga diikuti oleh perkembangan Kecamatan – Kecamatan lain yang ada di bagian Selatan Kabupaten Luwu, maka pada Tahun 1991 dibentuklah Lembaga Pembantu Bupati Luwu Wilayah III yang berkedudukan di Kecamatan Belopa.

Dengan mempertimbangkan luas wilayah Kabupaten Dati II Luwu lebih dari 17.000 Kilometer Bujur Sangkar disertai dengan potensi sumber daya alam yang sangat besar serta jumlah penduduk yang terus meningkat, memunculkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran Kabupaten Dati II Luwu. Keinginan tersebut semakin menjadi kuat diawal bergulirnya semangat reformasi dan otonomi daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan keluarnya Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah.

Pada tanggal 10 Februari 1999, DPRD Kabupaten Dati II Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 03/KPTS/DPRD/II/1999, Tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu menjadi Dua Wilayah Kabupaten yaitu : Kabupaten Dati II Luwu dan Kabupaten Dati II Luwu Utara kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian yaitu pada Tanggal 12 Februari 1999, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menindaklanjuti usul DPRD Dati II Luwu tersebut, dengan Surat Keputusan Nomor : 136/776/OTODA Pemerintah Pusat, dan akhirnya terbentuklah Kabupaten Dati II Luwu Utara dengan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1999 yang Ibukotanya berkedudukan di Masamba dan selanjutnya Kabupaten Dati II Luwu Utara dimekarkan lagi dengan Kabupaten Luwu Timur yang Ibukotanya berkedudukan di Malili dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2003.

Setelah Kabupaten Luwu Utara terbentuk dimana Ibukota Kabupaten Luwu pada saat itu masih berkedudukan di Kotif Palopo Semangat Reformasi dan Otonomi Daerah terus berlanjut dan Bupati Luwu DR. H. Kamrul Kasim, SH.MH memekarkan beberapa wilayah Pemerintah Kecamatan baik yang ada di Luwu bagian Selatan maupun yang ada di Kotif Palopo, sehingga Kabupaten Luwu termasuk di Kotif Palopo terdiri dari 16 Kecamatan yaitu : Kecamatan Perwakilan Larompong Selatan, Kec. Larompong, Kec. Suli, Kec. Belopa, Kec. Bajo, Kec. Perwakilan Kamanre, Kec. Perwakilan Latimojong, Kec. Bastem, Kec. Ponrang, Kec. Bua, Kec. Wara, Kec. Wara utara, Kec. Perwakilan Wara Selatan, Kec. Perwakilan Telluwanua, Kec. Walenrang dan Kec. Lamasi.

Dengan terbitnya Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, dimana dalam Undang – Undang tersebut Kotif Palopo ditingkatkan Statusnya dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom dengan jumlah Kecamatan sebanyak 4 Wilayah Pemerintahan Kecamatan sebagaimana dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2002 yakni : Kec. Wara, Kec. Wara Utara, Kec. Wara Selatan dan Kec. Telluwanua.

Selanjutnya setelah Peresmian Kota Palopo dan Pelantikan Pejabat Walikota Palopo, Bupati Luwu DR.H.Kamrul Kasim,SH.MH mulai melakukan Penataan Wilayah di Belopa dengan pembebasan lahan pada titik – titik rencana Pembangunan Kantor dan sekaligus Peletakan Batu Pertama rencana Pusat Ibukota Belopa di Lapangan Andi Djemma.

Selain itu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Luwu, Bupati Luwu DR H Kamrul Kasim, SH MH memindahkan 3 Unit Kerja dari Palopo ke Belopa yaitu : Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Keuangan serta Dinas Pendapatan Daerah yang berkantor di Ex. Kantor Pembantu Bupati Luwu Wilayah III di Belopa. Kemudian di akhir – akhir masa jabatan DR H Kamrul Kasim, SH MH sebagai Bupati Luwu melakukan pembebasan lahan rencana Kompleks Perkantoran Bupati di Belopa maupun pembebasan lahan Bandar Udara di Kecamatan Bua.

Oleh karena masih sangat terbatasnya sarana dan prasarana perkantoran yang ada di Belopa pada saat itu, disamping itu pula belum adanya Peraturan Pemerintah yang menetapkan Pusat Pemerintahan Kabupaten Luwu di Belopa dan oleh karena itu Pusat Pemerintahan Kabupaten Luwu kembali ke Palopo berdampingan dengan Pemerintah Kota Palopo sebagai Kota Otonom Baru. Hal ini berlangsung sampai berakhirnya masa Pemerintahan DR H Kamrul Kasim, SH, MH,

Setelah terpilihnya Drs H Basmin Mattayang, MPd sebagai Bupati Luwu dan Ir. Bahrum Daido sebagai Wakil Bupati Luwu Para Tokoh Masyarakat Kabupaten Luwu, khususnya yang ada di Belopa berpendapat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang dipilih melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kab. Luwu di Palopo, sebaiknya dilantik di Belopa. Sehubungan dengan pendapat tersebut dan dengan persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan, maka Drs. H. Basmin Mattayang,M.Pd dan Ir. Bahrum Daido dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2004 -2009 pada Tanggal 13 Februari 2004 di Lapangan Opu Dg. Risaju Belopa oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Mayjen (Purw) H.M. Amin Syam.

Kurang lebih dua bulan setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu tersebut, dengan semangat Reformasi dan Otonomi Daerah, Bupati Luwu Drs. H. Basmin Mattayang,M.Pd bersurat dan meminta persetujuan ke DPRD Kabupaten Luwu agar Ibukota Kabupaten Luwu dipindahkan dari Kota Palopo ke Belopa, berdasarkan Surat Bupati Luwu Nomor : 180/46/Huk/2004 Tanggal 1 April 2004 dan oleh DPRD Kabupaten Luwu sangat merespon dan menyetujui Surat Bupati Luwu tersebut dengan keluarnya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Nomor : 18 Tahun 2004 Tanggal 15 April 2004, Tentang Persetujuan Belopa sebagai Ibukota Kabupaten Luwu.

Dengan dasar persetujuan DPRD Kabupaten Luwu tersebut maka Bupati Luwu Drs. H. Basmin Mattayang,M.Pd mengusulkan ke Gubernur Sulawesi Selatan mengenai status Belopa sebagai Ibukota Kabupaten Luwu sesuai Surat Bupati Luwu Drs. H. Basmin Mattayang,M.Pd Nomor : 135/81/Huk/2004 tanggal 15 Mei 2004, selanjutnya Gubernur Sulawesi Selatan melanjutkan usulan tersebut ke Menteri Dalam Negeri sesuai Surat Nomor : 135/231/Otoda Tanggal 9 Juni 2004. Selanjutnya sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu, maka pada Tanggal 30 Agustus 2004 Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2004 – 2009 serta Pengangkatan Pimpinan DPRD pada Tanggal 28 Oktober 2004 dilaksanakan di Belopa.

Pada Tanggal 19 Oktober 2004 berdasarkan Surat Bupati Luwu Drs. H. Basmin Mattayang,M.Pd dengan lampiran persetujuan DPRD Kabupaten Luwu serta Surat Gubernur Sulawesi Selatan sebagaimana tersebut di atas maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu agar membentuk Tim Pengkajian Akademik tentang perpindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Palopo ke Belopa yang tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 135/1279/Otoda sebagai dasar bagi Biro Otonomi Daerah untuk melakukan Observasi Lapangan. Kemudian pada Tanggal 23 Desember 2004 dibentuklah Tim Pengkajian Perpindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Palopo ke Belopa dengan Keputusan Bupati Luwu Drs. H. Basmin Mattayang,M.Pd Nomor : 302/XI/2004 dan Hasil Tim Pengkajian ditinjau dari letak geografis, aksebilitas, sosial dan budaya serta aspirasi masyarakat, disimpulkan bahwa “BELOPA LAYAK MENJADI IBUKOTA KABUPATEN LUWU”.

No More Posts Available.

No more pages to load.