Ini Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) hadir pada rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan di Kantor DPRD Sulsel, Jum’at (23/11). Adapun agenda yang dihadiri adalah Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun 2019.

“Penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi dasar pengalokasian anggaran belanja tahun 2019. Yang menitik beratkan pada target pencapaian program-program prioritas RPJMD untuk mengantarkan kita menuju visi Sulawesi Selatan yang Inovatif dan produktif, kompetitif, inklusif dan berkharakter, “kata Nurdin Abdullah.

Rapat paripurna ini sempat di skorsing untuk salat sempat diskorsing untuk shalat Azhar.

NA pertama menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar Terkait Prioritas Pembangunan Daerah dengan 5 Program Nyata.

“Dapat dijelaskan bahwa 5 Program Nyata tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih, “sebutnya.

Adapun Program Pembangunan Daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan di kelompokkan ke dalam 3 Program Prioritas, yaitu : Kelompok Prioritas I, merupakan Program dan Kegiatan yang menjadi Urusan Wajib mengikat antara lain Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SDGs; Kelompok Prioritas I, merupakan Program dan Kegiatan dari Prioritas Kepala Daerah, Kelompok Prioritas II, merupakan Program dan Kegiatan Prioritas Perangkat Daerah.

“Jadi program atau kegiatan lainnya di Organisasi Perangkat Daerah juga merupakan Program Nyata karena merupakan Kelompok Prioritas III dan dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat, “paparnya.

Sedangkan, terkait dengan peruntukkan Penyertaan Modal Daerah yang dipertanyakan pula oleh Fraksi Hanura dan Fraksi PKS. NA menyampaikan bahwa penyertaan modal tersebut akan diperuntukkan bagi PT. Bank Sulselbar; Perusda Sulawesi Selatan dan Rencana Pembentukan Perusda Tambang.

Hal tersebut sudah sesuai dan
didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

“Rencana penyertaan modal di
Bank Sulselbar direncanakan juga akan dialokasikan dari sebagian
deviden, “jelasnya.

Usai NA memberikan jawaban atas
Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Tentang APBD Tahun 2019 yang dibacakan melalui 41 halaman jawaban.

Seluruh fraksi setuju untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Terdapat komisi yang setuju di tingkat komisi dan ada yang langsung minta pembahasan di tingkat Banggar. Ketua DPRD HM Roem menyampaikan akan dibahas di tingkat Banggar demikian juga NA menyebutkan demikian ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Ngak ada di komisi, yang ada sesuai PP Nomor 12, “sebutnya.

Lanjutnya, OPD pun bisa melakukan konsultasi ke Komisi.

“Konsultasi bisa dilakukan, yang punya programkan OPD, ngak mungkin TAPD sendiri, makanya saya bilang back-up, “tambah Nurdin Abdullah.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka pemerintah daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019.

DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel sendiri menargetkan menyelesaikan APBD 2019 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Nomor 38 Tahun 2018, dengan target sebelum tanggal 30 November 2018. Dan Sulsel menargetkan pada tanggal 27 November.

“Bukan tanggalnya tetapi kualitasnya APBD kita yang penting, “ucapnya.(Ujungpandang Pos/Hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.