Ini Hasil Rapat Paripurna APBD Tahun Anggaran 2017 DPRD Bersama Pemkot Palopo

oleh
oleh

UPOS, Palopo – Kegiatan ini dilakasanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin 16 juli 2018 bahwa DPRD bersama Pemerintah telah menyetujui APBD 2017 dan dijadikan PERDA tahun 2017. Sekretaris Daerah mewakili walikota palopo memberikan penjelasan atas pandangan umum Fraksi fraksi.

Sekretarus Daerah Kota Palopo H.Jamaluddin SH.MH mewakili daribPemkot Palopo, menyampaikan nota tentang proses
penyampaian hingga penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota
T.A. 2017 ini tidak banyak mengalami
hambatan karena telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Palopo tahun anggaran 2017 yang hari
ni disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggran 2017 yaitu sebagai berikut: Pendapatan Rp. 934.121.533.93722

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 ini adalah suatu laporan realisasi
keuangan tahunan daerah yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah tentang Beberapa hari yang lalu kita telah melalui suatu proses pembahasan Rancangan PERDA
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kota Palopo Rancangan
PERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun anggaran 2017 untuk selanjutnya ditetapkan jadi Peraturan Daerah.

Seperti diketahui bahwa Bagi hasil pajak dari Rp. 41.865.752.355,00 dari Lain-lain pendapatan yang sah
Rp. 10.369.919.934,07

Belanja Rp.963,855-112.821,04
Belanja Tidak Terduga Rp. 17.802.000,00. Defisit Rp. 29.733.578.883,82

Pembiayaan yang terdiri dari
Penerimaan Daerah Rp.61.142.126.892,80. Pengeluaran Daerah Rp. 8.572.324.129,24
Surplus Rp. 52.569.802.763,56
dan efesien, serta menciptakan transparansi dan dari sisi pengawasan, maka saya
mengharapkan dan mengajak seluruh pihak untuk
bersama-sama menciptakan kepedulian dengan
melaksanakan pengawasan untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan,
pemborosan dan kebocoran, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan secara umum di Kota terjadinya Palopo.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Berdasarkan Pasal 298 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memuat Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan
laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar
Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.APBD.

Laporan ini, sebelum diserahkan kepada DPRD
untuk dibahas, terlebih dahulu diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi
Sulawesi Selatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 UU
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
serta Pasal 184 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp. 167.307.131.609,15
ang terdiri atas:
Pajak Daerah Rp 27.317.777.187,00
Retribusi Daerah Rp. 6.845.567.072,00

Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah
Yang dipisahkan Rp.6.982.537.588,12.
Lain-lain PAD
yang sah Rp. 126.161.249.762,03

Pendapatan Transfer Dari Pusat dan Provinsi sebesar Rp. 756.444.482.394,00
Yang terdiri atas :
Bagi Hasil Pajak
Rp. 14.330.383.160,00
3.889.966.112,00.
Dana Alokasi Umum Rp. 516.167.587.000,00.
Bagi Hasil Bukan Pajak Rp.Dana Alokasi Khusus Ro. 172.690. 793.
Dana Otonomi Khusus Rp 7.500.000.000,00.

Adapun pejabat Pemkota yang sempat hadir Para Asisten Setda Kota Palopo, Ka. BPKAD Hamzah Jalante, dan para kepala Perangkat Daerah lainnya serta para Camat dan Lurah.

(Ujungpandang Pos/ Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.