Pertama di Sulsel, Ini Dia Inovasi Terbaru Kejari Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai penangan perkara, Kejaksaan Negeri Luwu memperkenalkan aplikasi kepada khalayak.

Kejari Luwu, Gede Edy Bujayanasa Senin 23 September 2019 mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Luwu mengembangkan aplikasi sinergi informasi.

“Misalnya warga ingin mengecek denda tilangnya, dapat langsung mengirim SMS, maka aplikasi akan langsung membalas SMS tersebut dengan menuat informasi jumlah denda, “ujarnya.

Untuk mengetahui jumlah denda tilang, caranya cukup mengirim SMS dengan format TILANG#NomorTilang yang terdapat dalam surat tilang dipojok kiri bawah, serta mengirimkan SMS ke 081341208680.

Lanjut Kejari, aplikasi yang memudahkan warga ini merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan.

“Tujuannya untuk memudahkan warga mengetahui berapa biaya denda, di Sulsel ini yang pertama, “tandasnya.

Sebagai bentuk pelayanan prima pembayaran denda juga bisa dilakukan dikantor kejaksaan. “Tidak perlu repot-repot ke Bank, kita sudah siapkan mesin gesek pembayaran bagi yang punya ATM. Jika bayarnya tunai, kita bantu melalui ATM deposit kejaksaan, “bebernya.

Selain itu, Aplikasi Sinergi Kejaksaan Negeri Luwu memudahkan setiap masyarakat yang datang pada Kantor Kejaksaan untuk menanyakan masalah, Progres TP4D, Perkara Pidum, Jadwal Sidang, sejauh mana perkara yang sudah ditangani, dapat secara cepat diketahui dikarenakan adanya Smart TV yang sudah terhubung dengan Aplikasi Sinergi Informasi yang disiapkan Kejaksaan Negeri Luwu untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat”.

Kordinator LSM Insan Cita, Takdir memuji terobosan yang dilakukan kejaksaan negeri Luwu untuk memberikan kemudahan bagi warga.

“Dengan adanya aplikasi semacam ini, warga bisa tahu denda tilangnya. Selain itu, potensi kebocoran keuangan negara ataupun pungutan diluar denda bisa terhindarkan. Kita layak beri apresiasi untuk kemudahan seperti ini, ” tandasnya. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.