Ingat, Kalau Tidak Mau di Pecat yang Lulus CPNS dilarang Minta Pindah Selama 10 Tahun

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Sebanyak 232 orang peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan lulus, ini diumumkan Pemerintah Luwu Timur lewat suratnya bernomor 007/1.2019/PANPEL-CPNS . Dengan demikian yang lulus ini dilarang minta pindah, harus mengabdi di Luwu Timur paling sedikit Sepuluh Tahun , Demikian ditegaskan Kamal Rasyid, Kamis (3/1/2019 )

Menurut kamal, dari jatah kwuota yang diberikan Pemerintah Pusat untuk Luwu Timur sebanyak 250 orang yang berhasil lulus sebanyak 233 orang. Untuk itu disampaikan kepada mereka yang lulus tes ini segera mengikuti perkembangan informasi di BKPSDM Luwu Timur untuk melengkapi semua kelengkapan administrasi yang dibutuhkan negara terkait pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Luwu Timur.

Yang paling ditekankan adalah, mereka yang lulus ini dilarang minta pindah, mereka harus mengabdi sekurang-kurangnya selama 10 Tahun. Jika mereka yang lulus ini mengajukan pindah tugas namun belum mengabdi selama 10 tahun maka dianggap mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
” Diantara 232 orang yang lulus ini ada dari luar daerah, biasanya mereka ini selalu minta pindah, nah kali kita tegas tidak boleh pindah , harus mengabdi 10 tahun, karena Luwu Timur ini lagi kekurangan pegawai ” Ujar Kamal

Selanjutnya peserta yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai nantinya dilarang juga mengundurkan diri, jika ini terjadi maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi tidak boleh lagi mengikuti tes CPNS periode berikutnya. Selanjutnya peserta yang sudah dinyatakan lulus namun tidak bisa melengkapi berkas pada tanggal yang sudah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri, dan wajib menuliskan surat pengunduran diri sehingga bisa diganti dengan peserta berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.

Bagi Pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan pada ijazah tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar atau memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PNS maka Pemerintah Luwu Timur berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/ PNS.

Ini adalah penekanan yang harus dipatuhi oleh siapapun yang ingin menjadi Aparat Sipil Negara, karena berdasarkan pengalaman, setelah resmi jadi Aparat Sipil Negara, banyak yang tidak konsisten, kerja ogah-ogahan, belum genap mengabdi 10 tahun sudah banyak mau minta pindah, dengan berbagai alasan. Kata Kamal

Mereka yang diumumkan lulus tes CPNS ini merupakan hasil seleksi terbaik yang meraih total nilai gabungan SKD dan SKB tertinggi di Formasinya. ( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.