Imam Hud Gencarkan Sosialisasi 31 Tahun 2020

oleh
oleh

UPOS, Makassar — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Hud, baru-baru ini melepas personil guna menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 kota Makassar.

Imam Hud, menyampaikan bahwa pelepasan tim disinfektan ini guna menegakkan protocol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di kota Makassar.

“Kami yang sebagian besar menjadi inspektur covid akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perwali 31 tahun 2020 tentang penegakan protocol kesehatan. Sasaran kami tentunya kepada masyarakat umum dan pelaku usaha,” ujar Imam Hud.

Proses sosialisasi dan edukasi akan dilakukan di tempat-tempat keramaian sesuai dengan kluster-kluster, seperti pasar sentral, pasar butung dan tempat-tempat lainnya yang dianggap menjadi sumber penyebaran Covid 19.

“Untuk saat ini kami menfokuskan di pasar sentral dan butung sebagai kluster penyebaran virus covid 19. Dan juga akan mensidak pelaku-pelaku usaha yang tidak menerapkan protocol kesehatan seperti memakai masker, penyedian tempat cuci tangan dan sebagainya,” terangnya.

Iman nud juga berharap bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Dan apabila terdapat pelanggaran protocol kesehatan dilapangan, akan ditindak sesuai dengan perwali 31.

“Kami tentunya berharap masyarakat dan semua elemen untuk bekerja sama dalam hal memutus penyebaran covid 19 ini, dan kami akan memberikan sanksi bagi yang melanggar protocol kesehatan sesuai dengan perwali 31 tentang penegakan protocol kesehatan di Kota Makassar”. tutupnya. (ndy)

No More Posts Available.

No more pages to load.