Hingga 17 Mei, Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Lebaran

oleh
oleh

(Ilustrasi SIM)

UPOS, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah berakhir selama masa libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, bahwa dispensasi perpanjangan itu bisa dilakukan hingga 17 Mei 2022 mendatang.

“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” ucap Yusri, kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Menurut Yusri, Satpas akan memprioritaskan layanan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya.

Dia mengatakan, bahwa mekanisme perpanjangan SIM tersebut sudah berlaku kembali sejak Senin (9/5/2022) kemarin.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April – 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” terangnya, melalui CNN Indonesia.

Selain itu, kata Yusri, pengendara juga dapat memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

“Insya Allah sudah kami perbaiki secara prioritas ya,” ungkapnya.

Yusri menyebutkan, jika masyarakat tak memanfaatkan waktu relaksasi tersebut maka SIM yang telah mati akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat yang baru.

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.