Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu! Kemenkes : Sabar

oleh
oleh

Calon penumpang mendaftar untuk tes PCR secara drive thru di Terminal 3 Bandara Internasional Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). Tarif RT-PCR dengan hasil 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495 ribu. (TEMPO)

UPOS, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Di samping itu, masa berlaku hasil tes pun diminta menjadi 3×24 jam.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan permintaan itu masih dibahas.

Ia pun belum bisa memastikan apakah ketentuan itu bisa diterapkan dalam waktu dekat atau tidak. “Sabar,” kata dia kepada Tempo.co, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut dikaji bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanganan Bencana, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perhubungan.

Di samping itu, dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak, misalnya organisasi profesi, laboratorium, distributor, juga auditor pemerintah. “Setelah final akan disampaikan,” kata dia.

Rencana penurunan harga tes PCR itu sejurus dengan niat pemerintah memperluas penerapan hasil tes tersebut sebagai syarat perjalanan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub, diperkirakan sekitar 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru. Adapun di Jabodetabek diperkirakan 4,45 juta orang melakukan perjalanan.

Untuk itu, Luhut mengatakan, situasi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. Persoalan itu pun dibahas oleh Jokowi dalam rapat terbatas bersama jajarannya, kemarin.

Luhut mengatakan, Presiden telah memberi arahan agar jajarannya segera mengambil langkah dan kebijakan. Dengan demikian, harapannya tak ada peningkatan kasus akibat libur Nataru.

Luhut menegaskan, bahwa pemerintah belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat. Padahal, tingkat vaksinasi di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Misalnya saja di Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya.

Untuk itu, Luhut mengatakan, bahwa kewajiban penggunaan PCR sebagai syarat perjalanan utamanya bertujuan untuk menyeimbangkan relaksasi pada aktivitas masyarakat, terustama sektor pariwisata.

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ujar dia.

Sebagai perbandingan, selama periode Nataru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa varian delta.

“Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus,” ujar Luhut.

Mengenai hal ini, ia mengatakan, Presiden Jokowi juga telah meminta agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.