Harga Tertinggi PCR Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu Daerah Lain

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR), Rabu (27/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali,” terang Abdul, dalam konferensi pers secara virtual, melalui KOMPAS.com.

Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Ditambahkannya, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.