Hamsah Laporkan KPU Palopo Ke DKPP, Tim Hukum Ome-Bisa Siap Kawal

oleh
oleh
Tim hukum pasangan Ome-Bisa, Kahar mengapresiasi warga yang mealporkan KPU Palopo ke pihak DKPP dan siap mengawalnya, Jumat (27/04/2018).

UPOS, Palopo – Pasca keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang menolak melaksanakan rekomendasi Panwaslu, untuk mendiskualifikasi paslon yang dinyatakan bersalah oleh Panwas Palopo, pihak pelapor melaporkan pihak KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hamsah, yang didampingi oleh dua kuasa hukum, yakni Harla Radda dan Lukman Wahid, resmi melaporkan KPU Palopo pada Kamis (26/04/2018) kemarin, kepada DKPP melalui Bawaslu Sulsel.

Soal laporan tersebut, Tim Hukum Pasangan Calon Nomor 2, Ahkmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-Bisa), Kahar, mengapresiasi pihak pelapor dan menyatakan akan ikut mengawal proses DKPP tersebut. Hal ini disampaikan Kahar melalui via whatshapp pada Jumat (27/04/2018).

Baginya, KPU jelas telah  melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 10 huruf b. Di mana KPU sebagai penyelenggara wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu/Panwaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.

“Tentu kami sangat apresiasi masyarakat yang peduli dengan sistem hukum yang berjalan hari ini” ungkap Tim hukum Ome-Bisa, Kahar.

Menurutnya, bahwa dengan KPU menolak rekomendai panwas, mereka telah melanggar uu no 10 tahun 2016 pada pasal 10 huruf b yang berbunyi “KPU dalam penyelenggaraannya wajib melaksanakan putusan bawaslu/panwaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu.

“Hemat saya mereka telah melanggar uu nomor 10 tahun 2016 pada pasal 10 huruf b yang menyatakan pihak KPU dalam penyelenggaraannya wajib melaksanakan putusan Bawaslu/Panwaslu mengenao sanksi atas pelanggaran dan sengkera proses pemilu,” lanjut Kahar.

Kahar menjelaskan bahwa teologis hukumnya semestinya KPU ini lebih mempertimbangkan keputusan Panwaslu karena dia adalah lembaga pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu/pilkada, bukan justru lebih kepada surat atau rekomendasi ditjen otda.

“Jelas sekali tertuang dalam UU no 7 tahun 2017 pada pasal 14 huruf j yang berbunyi “KPU berkewajiban melaksanakan putusan bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administrasif dan sengketa proses pemilu,” tambahnya.

Selain itu, Kahar juga menyebutkan jika sebelum adanya putusan KPU Palopo, ada banyak hal aneh. Yakni adanya pertemuan antara Judas Amir dengan Sony Sumarsono Ditjen Otda sebelum adanya putusan dari KPU, seperti yang terdapat dalam video yang sudah tersebar di media sosial.

“Sebelum pressreales putusan KPU, Publik dipertontonkan viedo berdurasi 4.42 menit yang beredar youtube pada tanggal 20 april 2018. Pada menit 3.38 menyatakan Judas telah bertemu dan makan malam bersama Pak Sony, Ditjen Otda. Kan tidaklah elok seorang yang lagi mau dikenakan sanksi bertemu dengan pejabat terkait, yang mana harusnya itu domain panwaslu/KPU,” jelas Kahar.

Kemudian Isi rekomendasi Ditjen otda dan Pjs Gebernur Sulsel, itu juga menjelaskan 1 SK plt yakni SK mutasi RS palemai pada hal sangat jelas SK yang dimaksud bukan menjadi alat ukur panwaslu menerbitkan putusan, tapu ada juga SK mutasi yang lain, mengenai data SK yg dipersoalkan ada banyak beredar di berbagai media.

“Saya hanya menyayangkan, selain pelanggaran pasal 71 ayat 2 yg telah diputuskan, dugaan indikator-indikator persekongkolan, juga mestinya menjadi instrumen bagi KPU. Lagian KPU ini penyelenggara, bukan pengawas dan badan semi peradilan yang ada pada tubuh spesiali Bawaslu/Panwaslu,” bebernya.

Sementara itu, Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal, menyebut pihak KPU Palopo tidak profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara, sebab mereka bertindak tidak sesuai dengan kewenangannya. Bahkan menurutnya, ini adalah kejadian luar biasa dimana pihak KPU menolak melaksanakan rekomendasi Panwaslu. (**)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.