Hamka Lau : Kami Harap KPU Jeneponto Mencermati Keanggotaan Parpol

oleh
oleh

UPOS, Jeneponto– Memasuki tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2022, KPU Jeneponto melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan menghadirkan Bawaslu Kab. Jeneponto dan para pimpinan Partai Politik tingkat Kab. Jeneponto yang dilaksanakan pada hari Senin (1/08/2022).

Mustari, Koordinasi Divisi Teknis KPU Jeneponto menyampaikan, secara teknis PKPU Nomor 4 ini terdiri dari 13 Bab dengan 150 Pasal, PKPU ini berbeda dengan PKPU tahapan pada 2019 yang lalu, dulu (Pemilu 2019) dilakukan pendaftaran ditingkat daerah sampai tingkat nasional.

“Sekarang pendaftaran difokuskan di tingkat nasional, yang ditandai dengan pengisian Sipol yang dimulai pada hari ini (1/08/201/2022), jadi KPU Kabupaten bertugas untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, “kata Mustari.

“Dalam kegiatan verifikasi faktual, KPU Kab akan mengunjungi kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual, “tambah Mustari.

Dalam kesempatan yang sama, Hamka Lau Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab.Jeneponto memberikan masukan kepada KPU Kab.Jeneponto agar memperhatikan keanggotaan partai politik yang diinput ke dalam SIPOL.

“Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, harap KPU Jeneponto memberikan perhatian lebih kepada anggota partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL, misalnya ketersesuaian data kependudukan dengan data yang dimasukkan, selain itu juga memperhatikan betul apakah anggota partai politik ini bukan yang dilarang orang Undang- undang misalnya masih berstatus ASN, Anggota TNI/Polri dan yang dikecualikan oleh Undang-undang, “kata Hamka Lau.

“Dari kegiatan ini kami apresiasi kinerja KPU Jeneponto karena telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan Bawaslu Kab. Jeneponto dan partai politik tingkat Kab. Jeneponto,
Selain Bawaslu Kab. Jeneponto, peserta kegiatan juga memberikan perhatian tentang potensi kegandaan pengurus baik secara internal partai maupun antar partai politik, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya, “tambah Hamka Lau.

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, jumlah partai politik yang memperoleh akses SIPOL sebanyak 47 partai politik, yang terdiri 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.