Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap, Ini Kata Jubir KPK

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita, ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh sebanyak 9 orang petugas KPK melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT, sesuai Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020, yang dimana Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Jabatan Gubernur, di Kota Makassar.

Selain Gubernur Nurdin Abdullah, KPK juga telah menangkap 5 orang lainnya, yakni Agung Sucipto (64 tahun, kontraktor), Nuryadi (36 tahun, Sopir Agung), Samsul Bahri ( 48 tahun, Adc Gubernur Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel) dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

Dalam penangkapan kali ini, KPK juga mengamankan satu koper berisi uang sebesar Rp1 Milyar, yang disita dari Rumah Makan Nelayan, Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Sebelum diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebelumnya dibawa ke suatu klinik yang juga berada di Kota Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab Antige, selanjutnya pada pukul 07.00 Wita, rombongan KPK beserta hasil tanggakapannya berangkat menuju Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanuddin, menggunakan menggunakan pesawat Garuda GA 617.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan OTT yang dilakukan pihaknya terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya.

“Larut malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Informasi lengkap mengenai kasus ini belum bisa kami sampaikan, “tutup Ali Fikri.

No More Posts Available.

No more pages to load.