Gegara Narkoba, Tiga Petani di Luwu Diringkus Polisi

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Sebanyak Tiga orang petani diringkus aparat kepolisian Polres Luwu di Jalan Ambenire, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (9/8/2018) sore.

Tiga orang tersebut, yakni RD (17), TN (20) dan IR (32). Ketiganya ditangkap lantaran adalah terduga jaringan peredaran narkoba.

Awalnya mulanya polisi menangkap RD dan TN yang tengah mengkomsumsi narkoba jenis sabu di sebua rumah yang berada di Jalan Ambenire. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 4 saset kristal bening yang diduga sabu seberat 4,88 gram, satu buah pembungkus rokok, satu lembar potongan kertas dan dua unit ponsel.

Usai menangkap RD dan TN, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu tersangka lainnya, yakni IR.

“Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, Satres Narkoba Polres Luwu dibantu Tim Buser Reskrim Polres Luwu, kembali melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya, IR (32), “jelas Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP. Awaluddin.

Awaluddin menjelaskan, tim Satres Narkoba kembali menemukan barang bukti berupa 1 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu 0,34 gram, 4 buah rangkaian alat isap sabu (bong), 4 batang potongan pipet (sendok sabu), 2 sacet kosong bekas pakai sabu, 2 korek api gas, satu batang kaca (pirex), satu gulung aluminium poil.

“Ketiga pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Luwu, untuk dilakukan pemeriksaan, “tambah Awaluddin.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP. Dwi Santoso membenarkan penangkapan ke Tiga warga asal Pituampanua, Wajo itu di Belopa. “Ya benar, ketiganya sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Luwu, guna dilakukan penyidikan, “tutup Dwi Santoso.(Ujungpandang Pos/Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.